Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/pmk.02/2009 Tahun 2009 Tentang Subsidi Beras untuk Masyarakat Berpendapatan Rendah Tahun 2009

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
2.
Kuasa Pengguna Anggaran, selanjutnya disebut KPA adalah Kuasa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
3.
Verifikasi adalah kegiatan pengecekan dokumen pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras.
4.
Berita Acara Verifikasi adalah dokumen dari hasil verifikasi yang ditandatangani oleh KPA/Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan dan pihak ketiga.
5.
Surat Perintah Membayar, selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan/digunakan oleh Pengguna Anggaran/KPA untuk mencairkan alokasi dana yang sumber dananya dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
6.
Rekening Cadangan Subsidi/PSO adalah rekening milik Menteri Keuangan yang digunakan untuk menampung Cadangan Dana Subsidi/PSO.

Pasal 2

Dalam rangka stabilitas ekonomi nasional, meningkatkan pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi perdesaan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Pasal 3

(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(2)
Setiap perubahan dalam Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Menteri Keuangan sebelum perubahan tersebut ditetapkan dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

Pasal 4

(1)
Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG ditetapkan sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per kg.
(2)
Harga Pembelian Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam menentukan harga penjualan beras oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG.

Pasal 5

(1)
Perusahaan Umum (Perum) BULOG melakukan pengadaan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sejumlah 3.330.000 ton.
(2)
Kuantum penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebanyak 3.330.000 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan asumsi:
a.
durasi penyaluran selama 12 bulan;
b.
jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima manfaat sebanyak 18.500.000 RTS;
c.
alokasi per RTS sebanyak 15 kg/RTS per bulan; dan
d.
harga jual sebesar Rp1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) per kg neto di titik distribusi.
(3)
Dalam rangka penyelenggaraan Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah, Pemerintah menetapkan tarif Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per kg, yang diperoleh dari selisih antara Harga Pembelian Beras oleh Pemerintah sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per kg sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan harga jual beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebesar Rp1.600,00 (seribu enam ratus rupiah) per kg sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dengan memperhitungkan kuantum rencana penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah sebanyak 3.330.000 ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tarif Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per kg sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Pemerintah mengalokasikan dana yang berasal dari Subsidi Pangan Program RASKIN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009 sebesar Rp12.987.000.000.000,00 (Dua belas triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar rupiah).
(5)
Dana subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disalurkan melalui Perusahaan (Perum) BULOG.

Pasal 6

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ditetapkan sebagai KPA untuk keperluan Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah.
(2)
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(3)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(4)
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(5)
SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(6)
Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna memperoleh pengesahan.
(7)
DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah.

Pasal 7

(1)
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku KPA menerbitkan keputusan untuk menunjuk Pejabat Perbendaharaan :
a.
Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/Penanggungjawab kegiatan/Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen; dan
b.
Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatanganan SPM.
(2)
Salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pasal 8

(1)
Perusahaan Umum (Perum) BULOG mengajukan tagihan Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
(2)
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran melakukan Verifikasi atas tagihan Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan terhadap dokumen yang disampaikan dalam tagihan Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam melaksanakan Verifikasi Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran dapat membentuk Tim Verifikasi.
(5)
Hasil Verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi.
(6)
Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana Subsidi Beras Masyarakat Berpendapatan Rendah.
(7)
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur Verifikasi ditetapkan oleh KPA.

Pasal 9

(1)
Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat diberikan pembayaran Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama paling banyak sebesar 6/12 x pagu anggaran Subsidi Pangan Program RASKIN.
(2)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka penyediaan beras bersubsidi untuk masyarakat berpendapatan rendah, baik yang sudah disalurkan maupun yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam mutatis mutandis berlaku bagi proses pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Pangan Program RASKIN tahap pertama.
(4)
Pembayaran tahap selanjutnya diberikan melalui perhitungan dari nilai yang tercantum pada Berita Acara Verifikasi penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dikurangi pembayaran tahap pertama.
(5)
Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 10

(1)
Apabila kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam belum terpenuhi dan/atau pemberian pembayaran sebagaimana dimaksud dalam belum dapat dilaksanakan, maka Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik Negara dan/atau bank devisa.
(2)
Untuk dapat mengajukan kredit perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit kepada Menteri Keuangan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagai bahan evaluasi bagi Menteri Keuangan.
(4)
Besaran kredit perbankan yang dijamin oleh Pemerintah didasarkan pada hasil evaluasi Master Budget Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 11

(1)
Dokumen yang diperlukan dalam rangka Verifikasi atas tagihan Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
Surat pernyataan penyediaan beras per Divisi Regional; dan
b.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak dari Kepala Divisi Regional.
(2)
Dokumen yang diperlukan dalam rangka Verifikasi atas tagihan Perusahaan Umum (Perum) BULOG untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) terdiri dari :
a.
Surat Permintaan alokasi beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah dari Pemerintah Daerah setempat;
b.
Rekapitulasi Berita Acara serah terima beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Divisi Regional/Sub Divisi Regional Pemerintah Kabupaten/Kota serta tim RASKIN daerah; dan
c.
Rekapitulasi delivery order penyaluran beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah yang telah ditandatangani oleh pejabat Divisi Regional/Sub Divisi Regional setempat.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.