Justisio

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2013 Tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Dewan Jaminan Sosial Nasional, yang selanjutnya disingkat DJSN, adalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
3.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan adalah badan hukum yang disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
4.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
5.
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
6.
Laporan Keuangan BPJS adalah laporan keuangan BPJS dan laporan keuangan dana jaminan sosial.

Pasal 2

(1)
BPJS sebagai badan hukum publik wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program tahunan kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(2)
Kewajiban menyampaikan laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap:
a.
BPJS Kesehatan; dan
b.
BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 3

Periode laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Pasal 4

Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.

Pasal 5

(1)
Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam dimaksudkan untuk:
a.
menilai kinerja BPJS;
b.
memenuhi prinsip keterbukaan dalam pengelolaan program jaminan sosial; dan
c.
memperbaiki kinerja BPJS.
(2)
Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPJS.

Pasal 6

Bentuk laporan pengelolaan Program Jaminan Sosial oleh BPJS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

(1)
Laporan pengelolaan program terdiri atas Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Kesehatan dan Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2)
Isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
pendahuluan; 2013, No.252 4 aspek kelembagaan; aspek penyelenggaraan program; aspek keuangan; laporan tindak lanjut hasil pengawasan; dan penutup.
(3)
Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: kondisi umum; kondisi perekonomian; visi dan misi; susunan Direksi dan Dewan Pengawas; dan gambaran singkat kinerja BPJS;
(4)
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: organisasi dan sumber daya manusia; sumber daya sarana; sistem teknologi informasi; sistem manajemen risiko; dan sistem pengawasan internal.
(5)
Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: realisasi rencana kerja program; kinerja operasional:
1.
perkembangan kepesertaan program;
2.
penerimaan iuran program;
3.
pembayaran manfaat program;
4.
kualitas pelayanan; dan
5.
manajemen keluhan.
(6)
Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat: dana jaminan sosial yang mencakup:
1.
pendapatan iuran;
2.
beban jaminan dan beban layanan jaminan sosial;
3.
beban penyisihan piutang iuran;
4.
kinerja investasi:
a)
dana investasi;
b)
pendapatan investasi; dan
c)
beban investasi program.
5.
biaya operasional;
6.
pendapatan dan beban lainnya;
7.
surplus dana jaminan sosial per program; dan
8.
laporan posisi pendanaan program yang terdiri atas:
a)
laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Kesehatan memuat informasi mengenai likuiditas aset dan kecukupan aset netto dana jaminan sosial;
b)
laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Ketenagakerjaan memuat informasi mengenai: 1) jumlah aset masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas); 2) jumlah liabilitas masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas); 3) tingkat likuiditas; dan 4) tingkat solvabilitas.
b.
dana BPJS mencakup:
1.
pendapatan operasional;
2.
pendapatan investasi;
3.
biaya operasional;
4.
pendapatan dan biaya lainnya;
5.
surplus BPJS; dan
6.
belanja barang modal.
(7)
Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas laporan:
a.
Dewan Pengawas;
b.
Pengawasan Internal; dan
c.
Pengawasan Eksternal.
(8)
Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat: 2013, No.252 6
a.
kesimpulan; dan
b.
hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah.

Pasal 8

(1)
Laporan pengelolaan program BPJS merupakan bagian dari pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas BPJS.
(2)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memuat laporan pengelolaan program BPJS juga memuat laporan keuangan BPJS yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3)
Pertanggungjawaban BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dituangkan dalam bentuk laporan tahunan.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Presiden dengan tembusan DJSN.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.