(1)Laporan pengelolaan program terdiri atas Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Kesehatan dan Laporan Pengelolaan Program oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2)Isi laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.pendahuluan;
2013, No.252 4
aspek kelembagaan; aspek penyelenggaraan program; aspek keuangan; laporan tindak lanjut hasil pengawasan; dan penutup.
(3)Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: kondisi umum; kondisi perekonomian; visi dan misi; susunan Direksi dan Dewan Pengawas; dan gambaran singkat kinerja BPJS;
(4)Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: organisasi dan sumber daya manusia; sumber daya sarana; sistem teknologi informasi; sistem manajemen risiko; dan sistem pengawasan internal.
(5)Aspek penyelenggaraan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: realisasi rencana kerja program; kinerja operasional:
1.perkembangan kepesertaan program;
2.penerimaan iuran program;
3.pembayaran manfaat program;
4.kualitas pelayanan; dan
(6)Aspek keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat: dana jaminan sosial yang mencakup:
2.beban jaminan dan beban layanan jaminan sosial;
3.beban penyisihan piutang iuran;
b)pendapatan investasi; dan
c)beban investasi program.
6.pendapatan dan beban lainnya;
7.surplus dana jaminan sosial per program; dan
8.laporan posisi pendanaan program yang terdiri atas:
a)laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Kesehatan memuat informasi mengenai likuiditas aset dan kecukupan aset netto dana jaminan sosial;
b)laporan posisi pendanaan program untuk BPJS Ketenagakerjaan memuat informasi mengenai: 1) jumlah aset masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas); 2) jumlah liabilitas masing-masing dana jaminan sosial pada setiap periode jatuh tempo (maturitas); 3) tingkat likuiditas; dan 4) tingkat solvabilitas.
1.pendapatan operasional;
4.pendapatan dan biaya lainnya;
(7)Laporan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas laporan:
b.Pengawasan Internal; dan
(8)Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit memuat:
2013, No.252 6
b.hal yang perlu mendapat perhatian Pemerintah.