Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/pmk.03/2022 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
2.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
3.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
4.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
5.
Liquefied Petroleum Gas yang selanjutnya disingkat LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
6.
LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang penggunaannya atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
7.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Penyalur LPG Tertentu yang selanjutnya disebut Agen adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau badan usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha untuk melakukan kegiatan penyaluran LPG Tertentu.
9.
Sub Penyalur LPG Tertentu yang selanjutnya disebut Pangkalan adalah kepanjangan tangan Agen yang ditunjuk oleh Agen untuk melakukan kegiatan penyaluran dalam rangka menjamin kelancaran pendistribusian LPG Tertentu ke konsumen akhir.
10.
Harga Jual Eceran adalah harga jual eceran LPG Tertentu pada titik serah Agen termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan margin Agen yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
11.
Harga Jual Agen adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah Agen.
12.
Harga Jual Pangkalan adalah harga jual LPG Tertentu pada titik serah Pangkalan.
13.
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
14.
Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
15.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
16.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 2

(1)
Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh pemerintah.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli.

Pasal 3

Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 4

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pada:
a.
titik serah Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; dan
b.
titik serah Agen atau Pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

Pasal 5

(1)
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung dengan formula sebesar: $$ \frac{100}{(100+t)} \times \text{Harga Jual Eceran} $$ dengan ketentuan t merupakan angka pada tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku.
(2)
Ketentuan mengenai contoh penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada 2022, No.362 -6 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan:
a.
pada titik serah Agen:
1.
sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
2.
sebesar 1,2/101,2 (satu koma dua per seratus satu koma dua) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran;
b.
pada titik serah Pangkalan:
1.
sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
2.
sebesar 1,2/101,2 (satu koma dua per seratus satu koma dua) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dari selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
(2)
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:
a.
titik serah Agen, diperoleh dari hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran; dan
b.
titik serah Pangkalan, diperoleh dari hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan nilai tertentu berupa selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
(3)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada titik serah Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran.
(4)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada titik serah Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sudah termasuk dalam selisih lebih antara Harga Jual Pangkalan dan Harga Jual Agen.
(5)
Ketentuan mengenai contoh penghitungan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam , ayat (1), dan ayat (2) merupakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:
a.
sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
b.
sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 8

(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam dan dibuat Faktur Pajak pada saat:
a.
Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi sebagaimana dimaksud dalam kepada kuasa pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana subsidi LPG Tertentu; dan
b.
Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam menyerahkan LPG Tertentu, atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan mendahului penyerahan.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)
Ketentuan mengenai petunjuk pengisian keterangan dalam Faktur Pajak atas penyerahan LPG Tertentu oleh Agen atau Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang berhubungan dengan penyerahan LPG Tertentu yang dilakukan oleh Agen atau Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak dapat dikreditkan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1613), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.