Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
3.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
6.
Lembaga Keuangan Bank yang selanjutnya disingkat LKB adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung, termasuk LKB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
7.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang selanjutnya disingkat LKBB adalah lembaga atau badan pembiayaan yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi Pemerintah/Pemda atau swasta, termasuk LKBB yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
8.
Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
9.
Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah berbasis kegiatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Pemda dengan penarikannya sesuai dengan perkembangan/kemajuan pelaksanaan kegiatan.
10.
Pinjaman Tunai adalah Pinjaman Daerah berbasis program yang digunakan untuk mendukung pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah dengan penarikannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati LKB atau LKBB dan Pemda, seperti paket kebijakan dan/atau terlaksananya kegiatan tertentu.
11.
Kebijakan Fiskal Nasional yang selanjutnya disingkat KFN adalah kebijakan Pemerintah di bidang fiskal dalam upaya pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
13.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
14.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
15.
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat berjalan dengan baik.
16.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
17.
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
18.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh pengasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
19.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
20.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
21.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran.
22.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan SPM.
23.
Perjanjian Pemberian Pinjaman Daerah yang selanjutnya disebut Perjanjian adalah perjanjian antara LKB atau LKBB yang melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN dan Pemda yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman Daerah.
24.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.
Jangka Waktu Pemulihan adalah jangka waktu yang diberikan oleh LKB atau LKBB kepada Pemda untuk menyelesaikan tunggakan berdasarkan Perjanjian.
26.
Prinsip Syariah adalah ketentuan hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
27.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.

Pasal 2

(1)
Dalam rangka pelaksanaan KFN, Pemerintah dapat memberikan Pinjaman Daerah.
(2)
KFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional, kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Rencana Kerja Pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan/atau nota keuangan, serta kebijakan atau arahan Presiden.
(3)
Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari dana LKB atau LKBB yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah.
(4)
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai pembangunan Infrastruktur milik Pemda.
(5)
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
(6)
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
Pinjaman Kegiatan; dan/atau
b.
Pinjaman Tunai.
(7)
Pemberian Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diarahkan untuk mendukung sektor prioritas Pemerintah.
(8)
Infrastruktur milik Pemda yang dapat diberikan Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan:
a.
Infrastruktur milik Pemda yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan Daerah; dan
b.
Infrastruktur milik Pemda yang dapat menjadi objek pembiayaan perusahaan pembiayaan infrastruktur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal Pinjaman Daerah diberikan oleh LKBB yang merupakan perusahaan pembiayaan Infrastruktur.
(9)
Pembangunan Infrastruktur milik Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk:
a.
pembangunan Infrastruktur milik Pemda yang dilaksanakan oleh BUMD yang akan dibiayai melalui penerusan Pinjaman Daerah dari Pemda ke BUMD dan/atau penyertaan modal kepada BUMD; dan/atau
b.
refinancing atas pendanaan pembangunan Infrastruktur milik Pemda yang mendukung pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
(10)
Dalam melaksanakan Pembangunan Infrastruktur milik Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemda dapat bekerjasama dengan Pemda lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Pemda yang dapat mengajukan Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN harus memenuhi persyaratan teknis berupa:
a.
administrasi;
b.
keuangan; dan
c.
kelayakan program/kegiatan.
(2)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
b.
kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas intern Pemda yang memuat minimal mengenai:
1.
latar belakang;
2.
penjelasan kegiatan memenuhi kriteria KFN;
3.
rencana proyek dan kebutuhan pembiayaan Infrastruktur;
4.
perhitungan rasio-rasio keuangan; dan
5.
rencana penarikan pinjaman;
c.
rencana pembangunan jangka menengah Daerah periode berkenaan;
d.
rencana kerja Pemda tahun berkenaan;
e.
laporan keuangan Pemda selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
f.
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
g.
rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun pinjaman berkenaan;
h.
studi kelayakan kegiatan yang akan didanai dari Pinjaman, dalam hal Pinjaman Daerah berupa Pinjaman Kegiatan;
i.
proposal yang berisi usulan program, indikator keberhasilan program, dan rencana pelaksanaan program, dalam hal Pinjaman Daerah berupa Pinjaman Tunai;
j.
surat pernyataan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa pemotongan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya merupakan prioritas dan memiliki hak mendahului untuk dilakukan dalam hal Pemda tidak membayar kewajiban Pinjaman Daerah yang telah jatuh tempo;
k.
salinan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang menunjukkan tersedianya alokasi anggaran pembayaran kewajiban Pinjaman Daerah;
l.
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas nilai bersih maksimal pembiayaan utang Daerah yang diberikan pada saat pembatasan APBD;
m.
surat pernyataan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa Pemda tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah dan/atau pihak lain; dan
n.
pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dalam hal permohonan Pinjaman Daerah melebihi sisa jabatan Kepala Daerah.
(3)
Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
batas maksimal pembiayaan utang Daerah;
b.
rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang Daerah; dan
c.
batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang Daerah, yang dihitung pada saat pengajuan Pinjaman Daerah.
(4)
Batas maksimal pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan jumlah sisa pembiayaan utang Daerah ditambah jumlah Pinjaman Daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
(5)
Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan paling rendah 2,5 (dua koma lima).
(6)
Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan jumlah kumulatif pembiayaan utang Daerah.
(7)
Batas maksimal pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Persyaratan kelayakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Pinjaman Kegiatan meliputi:
a.
pencantuman rencana pembangunan Infrastruktur yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan rencana kerja Pemda; dan
b.
pinjaman digunakan untuk membiayai Infrastruktur yang menjadi urusan Pemda, yang memenuhi salah satu atau lebih tujuan sebagai berikut:
1.
menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan/atau sarana Daerah;
2.
menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
3.
memberikan manfaat ekonomi dan/atau manfaat sosial bagi masyarakat, yang dituangkan dalam dokumen studi kelayakan.
(9)
Persyaratan kelayakan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Pinjaman Tunai meliputi:
a.
pencantuman rencana program yang membantu pencapaian target program prioritas Pemda sebagaimana yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah/rencana kerja Pemda; dan
b.
penjelasan bahwa rencana program mendorong reformasi kelembagaan serta meningkatkan kapasitas teknis, transparansi dan akuntabilitas Pemda sebagaimana tertuang dalam proposal pinjaman berbasis hasil.

Pasal 4

(1)
Rencana Pinjaman Daerah yang melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah harus mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2)
Untuk mendapatkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah harus menyampaikan rencana Pinjaman Daerah yang melebihi sisa masa jabatan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional secara bersama-sama, dengan melampirkan dokumen:
a.
salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
b.
kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu aparat pengawas intern Pemda;
c.
rencana pembangunan jangka menengah daerah periode berkenaan;
d.
rencana kerja Pemda tahun berkenaan;
e.
laporan keuangan Pemda selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan;
f.
APBD tahun anggaran berjalan; dan
g.
rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun berkenaan.
(3)
Kerangka acuan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen studi kelayakan kegiatan yang akan didanai dari pinjaman, dalam hal Pinjaman Daerah berupa Pinjaman Kegiatan.
(4)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah tersedia dalam platform digital sinergi kebijakan fiskal nasional, Pemda tidak lagi melampirkan dokumen dimaksud.
(5)
Mekanisme pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai harmonisasi kebijakan fiskal nasional.

Pasal 5

LKB atau LKBB yang dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
berbentuk perseroan terbatas yang mayoritas sahamnya dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh Pemerintah dan/atau Pemda;
b.
memiliki kecukupan modal yang memadai untuk melaksanakan Pinjaman Daerah;
c.
memiliki pengalaman memberikan Pinjaman Daerah di bidang Infrastruktur kepada Pemda;
d.
memiliki peringkat kredit nasional paling rendah AA (double A) dari lembaga pemeringkat yang diakui di Indonesia;
e.
memiliki unit atau organisasi khusus yang membidangi pengelolaan pembiayaan publik;
f.
menerapkan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang baik dalam pelaksanaan kegiatan usaha; dan
g.
memiliki opini audit berupa wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir.

Pasal 6

(1)
Untuk menjadi LKB atau LKBB yang mendapatkan penugasan dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Utama/pejabat yang mendapat kuasa dari Direktur Utama LKB atau LKBB yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam dapat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2)
Permohonan untuk melaksanakan Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a.
salinan akta pendirian LKB atau LKBB dan anggaran dasar serta perubahannya;
b.
dokumen perhitungan rasio kecukupan modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
salinan bukti LKB atau LKBB melakukan pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemda yang telah dilakukan sebelumnya;
d.
rincian portofolio pemberian Pinjaman Daerah kepada Pemda;
e.
salinan dokumen rating terkini dari credit rating agency;
f.
struktur organisasi perusahaan yang disetujui pemegang saham;
g.
informasi publik bahwa LKB atau LKBB menyatakan memiliki praktik pelaksanaan prinsip environmental, social, and governance yang baik yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki reputasi yang baik dan diakui; dan
h.
salinan laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian bersama dengan unit terkait lainnya.
(4)
Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh kesimpulan bahwa permohonan LKB atau LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi persetujuan LKB atau LKBB untuk memberikan Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN kepada Menteri.
(5)
Penetapan LKB atau LKBB untuk melaksanakan pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Keputusan Menteri.
(6)
Dalam hal berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh kesimpulan bahwa permohonan LKB atau LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disetujui, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan rekomendasi penolakan kepada Menteri.
(7)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri kepada Direktur Utama/pejabat yang mendapat kuasa dari Direktur Utama LKB atau LKBB.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.