(1)Pemda yang dapat mengajukan Pinjaman Daerah dalam rangka pelaksanaan KFN harus memenuhi persyaratan teknis berupa:
c.kelayakan program/kegiatan.
(2)Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.salinan berita acara pelantikan Kepala Daerah;
b.kerangka acuan kegiatan yang telah mendapatkan reviu dari aparat pengawas intern Pemda yang memuat minimal mengenai:
2.penjelasan kegiatan memenuhi kriteria KFN;
3.rencana proyek dan kebutuhan pembiayaan Infrastruktur;
4.perhitungan rasio-rasio keuangan; dan
5.rencana penarikan pinjaman;
c.rencana pembangunan jangka menengah Daerah periode berkenaan;
d.rencana kerja Pemda tahun berkenaan;
e.laporan keuangan Pemda selama 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
f.Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
g.rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD tahun pinjaman berkenaan;
h.studi kelayakan kegiatan yang akan didanai dari Pinjaman, dalam hal Pinjaman Daerah berupa Pinjaman Kegiatan;
i.proposal yang berisi usulan program, indikator keberhasilan program, dan rencana pelaksanaan program, dalam hal Pinjaman Daerah berupa Pinjaman Tunai;
j.surat pernyataan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa pemotongan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya merupakan prioritas dan memiliki hak mendahului untuk dilakukan dalam hal
Pemda tidak membayar kewajiban Pinjaman Daerah yang telah jatuh tempo;
k.salinan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang menunjukkan tersedianya alokasi anggaran pembayaran kewajiban Pinjaman Daerah;
l.persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas nilai bersih maksimal pembiayaan utang Daerah yang diberikan pada saat pembatasan APBD;
m.surat pernyataan Kepala Daerah yang menyatakan bahwa Pemda tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah dan/atau pihak lain; dan
n.pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dalam hal permohonan Pinjaman Daerah melebihi sisa jabatan Kepala Daerah.
(3)Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.batas maksimal pembiayaan utang Daerah;
b.rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang Daerah; dan
c.batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang Daerah, yang dihitung pada saat pengajuan Pinjaman Daerah.
(4)Batas maksimal pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan jumlah sisa pembiayaan utang Daerah ditambah jumlah Pinjaman Daerah yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.
(5)Rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan paling rendah 2,5 (dua koma lima).
(6)Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri mengenai batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan jumlah kumulatif pembiayaan utang Daerah.
(7)Batas maksimal pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rasio kemampuan keuangan Daerah untuk mengembalikan pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan Batas maksimal defisit APBD yang bersumber dari pembiayaan utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)Persyaratan kelayakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Pinjaman Kegiatan meliputi:
a.pencantuman rencana pembangunan Infrastruktur yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah dan rencana kerja Pemda; dan
b.pinjaman digunakan untuk membiayai Infrastruktur yang menjadi urusan Pemda, yang memenuhi salah satu atau lebih tujuan sebagai berikut:
1.menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan/atau sarana Daerah;
2.menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan; dan/atau
3.memberikan manfaat ekonomi dan/atau manfaat sosial bagi masyarakat, yang dituangkan dalam dokumen studi kelayakan.
(9)Persyaratan kelayakan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk Pinjaman Tunai meliputi:
a.pencantuman rencana program yang membantu pencapaian target program prioritas Pemda sebagaimana yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah/rencana kerja Pemda; dan
b.penjelasan bahwa rencana program mendorong reformasi kelembagaan serta meningkatkan kapasitas teknis, transparansi dan akuntabilitas Pemda sebagaimana tertuang dalam proposal pinjaman berbasis hasil.