Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 Tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan :
a.
Propinsi Bengkulu ialah Daerah yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1967.
b.
Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu ialah Pd. Kepala Daerah dengan dibantu oleh sebuah Staf yang terdiri dari tenaga Ahli dan sebuah Badan Penasehat.
c.
Pd. Kepala Daerah Propinsi Bengkulu ialah Pengusaha yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Dalam Negeri. BAB II. BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1967

Pasal 2

Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Juni 1968. BAB III. KEWENANGAN PANGKAL.

Pasal 3

Undang dan hak kewenangan yang telah dimiliki oleh Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu seperti dimaksud pada pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu. BAB IV. PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH PROPINSI BENGKULU.

Pasal 4

(1)
Menteri Dalam Negeri menyampaikan calon-calon kepada presiden untuk diangkat sebagai Penguasa yang melaksanakan Pemerintahan Propinsi Bengkulu.
(2)
Penguasa dimaksud ayat (1) disebut Pd. Gubernur Kepala Daerah dengan kewenangan yang diatur pada pasal 18 Undang-undang Nomor 8 tahun 1965 yunco pasal 8 Undang-undang Nomor 9 tahun 1967.

Pasal 5

(1)
Dalam menjalankan Pemerintah Propinsi Bengkulu Pd. Kepala Daerah dibantu oleh sebuah Staf yang terdiri dari 5 (lima) orang tenaga Ahli.
(2)
Menteri Dalam Negeri mengangkat Anggota-anggota Staf Tenaga Ahli dimaksud ayat (1) dari calon-calon yang diusulkan oleh Pd. Kepala Daerah.
(3)
Menteri Dalam Negeri dapt mengangkat Anggota-anggota Staf Tenaga Ahli tersebut menyimpang dari ketentuan pada ayat (2).

Pasal 6

Staf Tenaga Ahli dikoordinir oleh Pd. Sekretaris Daerah

Pasal 7

(1)
Pd. Sekretaris Daerah diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari calon-calon yang diusulkan oleh Pd. Kepala Daerah.
(2)
Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat Pd. Sekretaris Daerah menyimpang dari ketentuan pada ayat (1).

Pasal 8

(1)
Dalam menentukan kebijaksanaan Pemerintah Propinsi Bengkulu, Pd. Kepala Daerah dibantu oleh sebuah Badan Penasehat yang terdiri dari sebanyak-banyak 95 (lima) orang.
(2)
Keanggotaan Badan Penasehat dimaksud ayat (1) diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong dan Badan Pemerintah Harian Propinsi Sumatera Selatan dimaksud pada pasal 7 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 serta Pemuka-pemuka Masyarakat Bengkulu yang diusulkan oleh Pd. Kepala Daerah.

Pasal 9

(1)
Untuk melaksanakan urusan rumah tangga Daerah dimaksud pada , Pd. Kepala Daerah menyusun Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas dinas Daerah, beserta perangkatnya, dengan mengikuti formasi Pegawai yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan memperhatikan keuangan Daerah
(2)
Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah beserta perangkatnya dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)
Sekretaris Daerah dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pd. Sekretaris Daerah.

Pasal 10

Pd. Kepala Daerah Propinsi Bengkulu dan Kepada Daerah Propinsi Sumatera Selatan bersama-sama mengatur pelaksanaan penyerahan hal-hal yang sebelumnya dikuasai oleh Propinsi Sumatera Selatan (lama) seperti dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1967 0 ayat (1).

Pasal 11

(1)
Pembentukan dan pengangkatan Pejabat-pejabat dan pembantu-pembantunya untuk Jawatan-jawatan di Propinsi Bengkulu dilakukan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan.
(2)
Pd. Kepala Daerah membantu Menteri-menteri yang bersangkutan menyiapkan perangkat Jawatan-jawatan dimaksud pada ayat (1) BAB V. PENYEMPURNAAN PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH.

Pasal 12

Apabila menurut penilaian Menteri Dalam Negeri kondisi dan situasi Daerah Propinsi Bengkulu telah memungkinkan, maka perangkat pemerintah Propinsi Bengkulu disempurnakan dengan menyilapkan penyusunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, pemilihan Gubernur Kepala Daerah dan perangkat lainnya. BAB VI. PEMBIAYAAN. 3.
(1)
Dalam menjalankan pemerintah Propinsi Bengkulu Pd. Kepala Daerah harus memperhatikan kemampuan sumber keuangan Daerah yang ada.
(2)
Biaya-biaya bertalian dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Departemen yang bersangkutan.
(3)
Modal pangkal guna membiayai pembangunan gedung untuk keperluar Pemerintah Propinsi Bengkulu dan perumahan pegawai untuk tahun 1968 diatru oleh Menteri Dalam Negeri bersama-sama dengan Menteri Keuangan. BAB VII. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.

Pasal 14

(1)
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas jalannya Pemerintahan Propinsi Bengkulu.
(2)
Menteri-menteri yang bersangkutan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan tugas Jawatan-jawatannya di Propinsi Bengkulu. BAB VIII. KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 15

Segala sesuatu yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dan segala sesuatu yan belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri. BAB IX. KETENTUAN PENUTUP. 6.
(1)
Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pemerintahan Propinsi Bengkulu
(2)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai dengan tanggal 1 Juni 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Juli 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 5 Juli 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSJAH. Mayor Jenderal T.N.I.