Unfunded PSL yang diakui dalam Peraturan Menteri ini adalah Unfunded PSL yang terjadi akibat kondisi sebagai berikut:
a.perubahan formula manfaat Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI;
b.kenaikan besaran gaji pokok Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang menjadi dasar pembayaran manfaat Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI; dan/atau
c.perubahan metode dan/atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
# Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.