Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
# 2014, No.238 6