(1)Departemen Agama, bersama-sama dengan Departemen- departemen yang bersangkutan, mengatur dan menyelenggarakan:
a.pendaftaran pelamar calon haji;
c.pemberian Pas Perjalanan Haji berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Staatsblad 1927 No. 508 seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1931 No. 44;
d.penetapan jumlah biaya perjalanan haji dan mengurus keuangannya serta pengiriman uang biaya perjalanan ke Saudi Arabia;
e.perbaikan taraf (manasik haji) para calon haji dalam menunaikan ibadah haji;
f.pembuatan bekal (sahara) bagi para calon haji;
g.perjalanan dan penginapan para calon haji dari ibukota -ibukota daerah tingkat II dari tempat tinggalnya sampai naik kapal dan sebaliknya, pengikutnya barang-barangnya serta service pada waktu pemeriksaan pemeriksaan dipelabuhan dan lain-lain dalam perjalanan tersebut;
h.perjalanan/pengangkatan jemaah haji dengan kapal atau pesawat terbang sampai di Tanah Suci dan sebaliknya;
i.pemborong (pencharteran) kapal dan pesawat terbang untuk pengangkutan jemaah haji;
j.lain-lain tugas "pelgrimsagent" sebagai ditentukan dalam "Pelgrimsordonnantie" (Staatsblad 1922 No. 698) seperti telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Staatsblad 1947 No. 50, dan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini;
k.pimpinan, pemeliharaan kepentingan-kepentingannya dan pemberian bantuan kepada para jemaah haji selama dalam perjalanan pulang-pergi didalam negeri;
l.pengawasan dan pimpinan umum, dan pengawasan atas segi-segi dalam urusan perjalanan haji yang tidak disebut pada huruf-huruf a sampai dengan k diatas.
(2)Departemen Luar Negeri, bersama-sama dengan Departemen-departemen yang bersangkutan, mengatur dan menyelenggarakan:
a.urusan perjalanan serta penginapan dan/atau service di Saudi Arabia;
b.urusan barang-barang warisan jemaah haji yang meninggal dunia dalam perjalanan.
c.pimpinan, pemeliharaan kepentingan-kepentingannya dan pemberian bantuan kepada para jemaah haji selama dalam perjalanan pulang-pergi diluar negeri.
(3)Tugas-tugas tersebut pada huruf e sampai dengan huruf j pada ayat (1) pada huruf a pada ayat (2) pasal ini dapat untuk lebih meringankan beban jemaah haji dan dengan mengingat kepentingan-kepentingan dinas diserahkan kepada badan-badan resmi dengan cara pemborongan dengan harga serendah-rendahnya dan dilaksanakan dibawah pengawasan serta menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan masing-masing oleh Menteri Muda Agama dan Menteri Luar Negeri.