Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Sarana Multi Infrastruktur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam paling banyak sebesar Rp18.356.600.000.000,00 (delapan belas triliun tiga ratus lima puluh enam miliar enam ratus juta rupiah).
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah yaitu dana investasi yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 sampai dengan