Survei bertujuan untuk memperoleh informasi melalui pengumpulan Keterangan dan Data yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.