Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/4/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Survei oleh Bank Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan :
1.
Survei adalah cara mengumpulkan keterangan dan data melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu;
2.
Keterangan adalah informasi yang bersifat kualitatif tentang karakteristik setiap unit populasi yang menjadi objek Survei;
3.
Data adalah informasi yang bersifat kuantitatif tentang karakteristik dari setiap unit populasi yang menjadi objek Survei;
4.
Lembaga Survei adalah lembaga penelitian atau lembaga lain (lembaga konsultan, asosiasi peneliti, atau lembaga lain yang disetarakan) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan kegiatan Survei berdasarkan suatu perjanjian kerja;
5.
Perjanjian Kerja adalah perjanjian yang memuat kesepakatan kerja antara Bank Indonesia dan Lembaga Survei yang mencakup tugas pekerjaan yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada Lembaga Survei;
6.
Responden adalah perseorangan dan/atau badan yang ditetapkan sebagai sumber Keterangan dan Data dalam rangka Survei;
7.
Badan adalah semua badan, misalnya badan hukum, persekutuan perdata, yayasan, dan asosiasi;
8.
Petugas Survei adalah orang yang diberi tugas oleh pelaksana Survei untuk melakukan pengumpulan Keterangan dan Data;
9.
Laporan Hasil Survei adalah laporan hasil pengolahan Keterangan dan Data yang diperoleh dari kegiatan Survei.

Pasal 2

Survei bertujuan untuk memperoleh informasi melalui pengumpulan Keterangan dan Data yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Pasal 3

Ruang lingkup Survei meliputi seluruh Keterangan dan Data yang dapat mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia bertindak sebagai penyelenggara Survei.
(2)
Pelaksanaan Survei dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dan/atau Lembaga Survei.
(3)
Pelaksanaan Survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei diatur dalam Perjanjian Kerja.

Pasal 5

(1)
Survei yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia bersifat makro atau mikro.
(2)
Penyelenggaraan Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.

Pasal 6

Lembaga penelitian atau lembaga lain yang dapat ditunjuk sebagai pelaksana Survei harus memenuhi persyaratan :
a.
independen, kompeten, dan profesional;
b.
persyaratan lain yang ditetapkan dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 7

(1)
Bank Indonesia dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam pengumpulan, pengolahan, dan penyajian Keterangan dan Data.
(2)
Kerja sama dengan pihak lain diatur dengan perjanjian kerja sama.

Pasal 8

(1)
Pengumpulan Keterangan dan Data dilakukan dengan :
a.
wawancara;
b.
pengisian kuesioner oleh Responden;
c.
cara lain.
(2)
Penyampaian Keterangan dan Data dari Responden kepada pelaksana Survei dapat melalui :
a.
pos atau kurir;
b.
telepon, faksimile, electronic mail (surat elektronik);
c.
media komunikasi lain.
(3)
Tata cara pengumpulan dan penyampaian Keterangan dan Data diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Laporan Hasil Survei adalah milik Bank Indonesia.
(2)
Bank Indonesia dapat mempublikasikan dan menyebarluaskan Laporan Hasil Survei sebagai bagian dari pernyataan kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan perbankan, ataupun dalam rangka transparansi informasi.

Pasal 10

(1)
Bank Indonesia berhak meminta Keterangan dan Data dari Responden mengenai objek Survei.
(2)
Bank Indonesia wajib merahasiakan sumber, Keterangan, dan Data Responden yang bersifat individual.

Pasal 11

(1)
Lembaga Survei berhak meminta Keterangan dan Data dari Responden.
(2)
Hak Lembaga Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja.
(3)
Keterangan dan Data yang diminta oleh Lembaga Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tujuan dan ruang lingkup survei yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja.
(4)
Lembaga Survei wajib merahasiakan sumber, Keterangan, dan Data Responden yang bersifat individual.
(5)
Lembaga Survei dilarang memberikan kepada pihak lain kertas kerja dan Laporan Hasil Survei yang dibuat dalam rangka pelaksanaan Survei.
(6)
Lembaga Survei bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Petugas Survei.
(7)
Lembaga Survei wajib menyampaikan kertas kerja, Laporan Hasil Survei, Keterangan, dan Data kepada Bank Indonesia.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas, setiap Petugas Survei wajib :
a.
membawa surat tugas dan tanda pengenal;
b.
memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat setempat, tata krama, dan ketertiban umum;
c.
menjaga kerahasiaan sumber, Keterangan, dan Data Responden yang bersifat individual;
d.
menyampaikan Keterangan dan Data dari Responden kepada pelaksana Survei yang memberi tugas.

Pasal 13

(1)
Setiap Responden berhak mengetahui tujuan, ruang lingkup, dan manfaat kegiatan Survei.
(2)
Setiap Responden berhak menolak Petugas Survei yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3)
Setiap Responden wajib memberikan Keterangan dan Data yang diminta oleh Petugas Survei secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
(4)
Dalam hal Survei dilakukan secara berkala, setiap Responden wajib menyampaikan Keterangan dan Data secara berkala kepada Bank Indonesia.

Pasal 14

(1)
Lembaga Survei yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan/atau ayat (7) dikenakan sanksi administratif berupa :
a.
teguran tertulis;
b.
denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c.
ketidakikutsertaan dalam pelaksanaan Survei yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia; dan/atau
d.
pencabutan izin usaha melalui instansi berwenang.
(2)
Prosedur pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 15

(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, bagi Badan yang ditetapkan sebagai Responden dalam suatu Survei yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan/atau ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa :
a.
teguran tertulis;
b.
denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
c.
pencabutan izin usaha melalui instansi yang berwenang.
(2)
Prosedur pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 16

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.