Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
2.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
3.
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
4.
Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin atau kuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, atau keluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
5.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
7.
Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
8.
Litigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
9.
Nonlitigasi adalah proses penanganan Perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
10.
Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
11.
Akreditasi adalah pengakuan terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang diberikan oleh Panitia Verifikasi dan Akreditasi setelah dinilai bahwa Pemberi Bantuan Hukum tersebut layak untuk memberikan Bantuan Hukum.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
13.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
14.
Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah alokasi APBN atau APBD untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai dengan maksud Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
15.
Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuan pelaksanaan Bantuan Hukum.

Pasal 2

Bantuan Hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.

Pasal 3

Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:
a.
mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
b.
menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
c.
melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

Pasal 4

Pemberian Bantuan Hukum dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum, yang harus memenuhi syarat:
a.
berbadan hukum;
b.
terakreditasi;
c.
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d.
memiliki pengurus; dan
e.
memiliki program Bantuan Hukum.

Pasal 5

(1)
Pemberian Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi. 2013, No.98 4
(2)
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi persyaratan.

Pasal 6

(1)
Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara tertulis kepada Pemberi Bantuan Hukum.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas Pemohon Bantuan Hukum; dan
b.
uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum.
(3)
Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:
a.
surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; dan
b.
dokumen yang berkenaan dengan Perkara.

Pasal 7

(1)
Identitas Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
(2)
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki identitas, Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain dari instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, Pemohon Bantuan Hukum dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
(2)
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum tidak memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemberi Bantuan Hukum membantu Pemohon Bantuan Hukum dalam memperoleh persyaratan tersebut.

Pasal 9

(1)
Instansi yang berwenang sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan alamat sementara dan/atau dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum.
(2)
Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat sesuai domisili Pemberi Bantuan Hukum wajib mengeluarkan surat keterangan miskin dan/atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk keperluan penerimaan Bantuan Hukum.

Pasal 10

(1)
Pemohon Bantuan Hukum yang tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan permohonan secara lisan.
(2)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum diajukan secara lisan, Pemberi Bantuan Hukum menuangkan dalam bentuk tertulis.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani atau dicap jempol oleh Pemohon Bantuan Hukum.

Pasal 11

(1)
Pemberi Bantuan Hukum wajib memeriksa kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima berkas permohonan Bantuan Hukum.
(2)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum telah memenuhi persyaratan, Pemberi Bantuan Hukum wajib menyampaikan kesediaan atau penolakan secara tertulis atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.
(3)
Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum menyatakan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantuan Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum.
(4)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum wajib memberikan alasan penolakan secara tertulis dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Pasal 12

Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus. www.djpp. 2013, No.98 6

Pasal 13

(1)
Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dilakukan oleh Advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau Advokat yang direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum.
(2)
Dalam hal jumlah Advokat yang terhimpun dalam wadah Pemberi Bantuan Hukum tidak memadai dengan banyaknya jumlah Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
(3)
Dalam melakukan pemberian Bantuan Hukum, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan bukti tertulis pendampingan dari Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Mahasiswa fakultas hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah lulus mata kuliah hukum acara dan pelatihan paralegal.

Pasal 14

Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak menghapuskan kewajiban Advokat tersebut untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan cara:
a.
pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan;
b.
pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau
c.
pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pasal 16

(1)
Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi dapat dilakukan oleh Advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dalam lingkup Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi.
(2)
Pemberian Bantuan Hukum secara Nonlitigasi meliputi kegiatan:
a.
penyuluhan hukum;
b.
konsultasi hukum;
c.
investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; # 7 2013, No.98
d.
penelitian hukum;
e.
mediasi;
f.
negosiasi;
g.
pemberdayaan masyarakat;
h.
pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
i.
drafting dokumen hukum.

Pasal 17

Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 18

(1)
Sumber pendanaan Penyelenggaraan Bantuan Hukum dibebankan pada APBN.
(2)
Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan dapat berasal dari:
a.
hibah atau sumbangan; dan/atau
b.
sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 19

(1)
Daerah dapat mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam APBD.
(2)
Daerah melaporkan penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sumber pendanaannya berasal dari APBD kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 20

(1)
Pemberian Bantuan Hukum per Perkara atau per kegiatan hanya dapat dibiayai dari APBN atau APBD.
(2)
Pendanaan pemberian Bantuan Hukum per Perkara atau per kegiatan dari hibah atau bantuan lain yang tidak mengikat dapat diberikan bersamaan dengan sumber dana dari APBN atau APBD. 2013, No.98 8
(3)
Tata cara penganggaran dan pelaksanaan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1)
Menteri mengusulkan standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi kepada Menteri Keuangan.
(2)
Standar biaya yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan menjadi acuan dalam perencanaan kebutuhan anggaran dan pelaksanaan Anggaran Bantuan Hukum.

Pasal 22

Dalam mengajukan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Menteri memperhitungkan Perkara yang belum selesai atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 23

(1)
Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana Anggaran Bantuan Hukum kepada Menteri pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum.
(2)
Pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas Pemberi Bantuan Hukum;
b.
sumber pendanaan pelaksanaan Bantuan Hukum, baik yang bersumber dari APBN maupun nonAPBN; dan
c.
rencana pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan misi dan tujuan Pemberi Bantuan Hukum.
(3)
Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum mengajukan rencana Anggaran Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pemberi Bantuan Hukum harus mengajukan paling sedikit 4 (empat) kegiatan dalam satu paket dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 24

(1)
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap berkas pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum.
(2)
Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum belum memenuhi persyaratan, Menteri mengembalikan berkas kepada Pemberi Bantuan Hukum untuk dilengkapi atau diperbaiki.
(3)
Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum telah memenuhi persyaratan, Menteri memberikan pernyataan secara tertulis mengenai kelengkapan persyaratan.
(4)
Menteri memberitahukan hasil pemeriksaan berkas pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima.

Pasal 25

(1)
Dalam hal pengajuan rencana Anggaran Bantuan Hukum dinyatakan memenuhi persyaratan, Menteri menetapkan Anggaran Bantuan Hukum yang dialokasikan untuk Pemberi Bantuan Hukum.
(2)
Menteri menetapkan Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a.
total alokasi Anggaran Bantuan Hukum per provinsi;
b.
data historis penyelesaian pemberian Bantuan Hukum oleh masing-masing Pemberi Bantuan Hukum;
c.
jumlah Perkara yang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagai rencana kerja yang diuraikan dalam bentuk estimasi jumlah Perkara yang akan diberikan Bantuan Hukum dan jumlah kegiatan Nonlitigasi yang akan dilaksanakan;
d.
ketersediaan dana pendamping yang dianggarkan oleh Pemberi Bantuan Hukum;
e.
penilaian kinerja Pemberi Bantuan Hukum pada tahun anggaran sebelumnya;
f.
pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Hukum pada tahun anggaran sebelumnya; dan
g.
kriteria lain yang dipandang perlu oleh Menteri untuk mencapai tujuan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Bantuan Hukum.
(3)
Menteri dan Pemberi Bantuan Hukum menindaklanjuti penetapan Anggaran Bantuan Hukum dengan membuat perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum.
(4)
Nilai Anggaran Bantuan Hukum yang disepakati dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti penetapan Menteri mengenai alokasi Anggaran Bantuan Hukum.
(5)
Anggaran Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri merupakan batasan tertinggi penyaluran dana Bantuan Hukum. 2013, No.98 10
(6)
Menteri berwenang menetapkan perubahan alokasi Anggaran Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum apabila berdasarkan pertimbangan tertentu diperlukan penyesuaian atas pagu anggaran pelaksanaan Bantuan Hukum.

Pasal 26

Pemberi Bantuan Hukum melaksanakan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian pelaksanaan Bantuan Hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1)
Penyaluran dana Bantuan Hukum Litigasi dilakukan setelah Pemberi Bantuan Hukum menyelesaikan Perkara pada setiap tahapan proses beracara dan Pemberi Bantuan Hukum menyampaikan laporan yang disertai dengan bukti pendukung.
(2)
Tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tahapan penanganan Perkara dalam:
a.
kasus pidana, meliputi penyidikan, dan persidangan di pengadilan tingkat I, persidangan tingkat banding, persidangan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
b.
kasus perdata, meliputi upaya perdamaian atau putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
c.
kasus tata usaha negara, meliputi pemeriksaan pendahuluan dan putusan pengadilan tingkat I, putusan pengadilan tingkat banding, putusan pengadilan tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
(3)
Penyaluran dana Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan prosentase tertentu dari tarif per Perkara sesuai standar biaya pelaksanaan Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam .
(4)
Penyaluran dana Bantuan Hukum pada setiap tahapan proses beracara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum sampai dengan Perkara yang ditangani selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Akses Terbatas

Anda melihat 27 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.