Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Iii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

# # Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berupa fasilitas pada Pelabuhan Semarang, Pelabuhan Tegal, dan Pelabuhan di Gresik, yang pembangunan dan pengadaannya berasal dari kekayaan Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, Tahun Anggaran 1998/1999 dan Tahun Anggaran 1999/2000.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp171.578.777.276,00 (seratus tujuh puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup kewenangan dan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.