Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
2.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
3.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
4.
Bank Umum Konvensional adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
5.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
6.
Kantor Perwakilan Bank Asing adalah kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
7.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham perusahaan atau Bank Syariah sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b.
memiliki saham perusahaan atau Bank Syariah kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau Bank Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung.
8.
Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk Bank Syariah, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
9.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
10.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
11.
Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
12.
Direktur UUS adalah anggota Direksi Bank Umum Konvensional atau pimpinan kantor cabang bank asing yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap operasional UUS.
13.
Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank Syariah atau UUS, antara lain kepala divisi, kepala kantor wilayah, kepala kantor cabang, kepala kantor fungsional yang kedudukannya paling kurang setara dengan kepala kantor cabang, kepala satuan kerja manajemen risiko, kepala satuan kerja kepatuhan, dan kepala satuan kerja audit internal atau pejabat lainnya yang setara.
14.
Daftar Tidak Lulus yang selanjutnya disebut DTL adalah daftar yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia yang memuat pihak yang mendapat predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan terhadap pemegang saham pengendali, anggota dewan komisaris, anggota direksi, dan pejabat eksekutif.
15.
Tindak Pidana Tertentu adalah tindak pidana asal yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 2

1.
Pihak yang termasuk sebagai pengendali Bank Syariah dan UUS wajib tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
2.
Pihak yang termasuk sebagai pengendali Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan, badan hukum atau kelompok usaha yang melakukan Pengendalian terhadap Bank Syariah, termasuk PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Pejabat Eksekutif Bank Syariah.
3.
Pihak yang termasuk sebagai pengendali UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS.
4.
Pengendalian terhadap Bank Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
a.
memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank Syariah;
b.
secara langsung menjalankan manajemen dan/atau memengaruhi kebijakan Bank Syariah;
c.
memiliki hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham yang apabila digunakan akan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank Syariah;
d.
melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank Syariah (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama memiliki dan/atau mengendalikan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank Syariah, baik langsung maupun tidak langsung dengan atau tanpa perjanjian tertulis;
e.
melakukan kerjasama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Bank Syariah (acting in concert) dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain, sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lainnya untuk memiliki saham, yang apabila hak tersebut dilaksanakan menyebabkan pihak tersebut memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank Syariah;
f.
mengendalikan satu atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham Bank Syariah;
g.
mempunyai kewenangan untuk menyetujui dan/atau memberhentikan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Dewan Pengawas Syariah;
h.
secara tidak langsung memengaruhi atau menjalankan manajemen dan/atau kebijakan Bank Syariah;
i.
melakukan Pengendalian terhadap perusahaan induk atau perusahaan induk di bidang keuangan dari Bank Syariah; dan/atau
j.
melakukan Pengendalian terhadap pihak yang melakukan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i.

Pasal 3

Uji kemampuan dan keputusan dilakukan oleh Bank Indonesia terhadap:
a.
calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi Bank Syariah, dan calon Direktur UUS, serta calon pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing;
b.
PSP, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif Bank Syariah, Direktur UUS dan Pejabat Eksekutif UUS, serta pemimpin Kantor Perwakilan Bank Asing;
c.
pihak yang sudah tidak menjadi atau sudah tidak menjabat sebagai pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diindikasikan terlibat atau bertanggung jawab terhadap perbuatan atau tindakan yang sedang dalam proses uji kemampuan dan keputusan pada Bank Syariah, UUS, atau Kantor Perwakilan Bank Asing.

Pasal 4

Pihak yang sedang menjalani proses hukum dan/atau sedang menjalani proses uji kemampuan dan keputusan pada suatu bank, tidak dapat diajukan untuk menjadi calon PSP, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi Bank Syariah, atau calon Direktur UUS.

Pasal 5

(1)
Untuk menjadi PSP Bank Syariah, calon PSP wajib memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
(2)
Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melakukan uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP.
(3)
Calon PSP yang belum memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, namun telah memiliki saham Bank Syariah, dilarang melakukan tindakan sebagai PSP. Bagian Pertama Faktor Uji Kemampuan dan Kepatutan

Pasal 6

Uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan:
a.
integritas; dan
b.
kelayakan keuangan.

Pasal 7

Persyaratan integritas sebagaimana dimaksud dalam huruf a meliputi:
a.
memiliki akhlak dan moral yang baik, antara lain ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan Tindak Pidana Tertentu dalam waktu 20 (dua puluh) tahun terakhir sebelum dicalonkan;
b.
memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Bank Syariah yang sehat;
d.
tidak tercantum dalam DTL; dan
e.
memiliki komitmen untuk tidak akan melakukan dan/atau mengulangi perbuatan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam dan , bagi calon PSP yang pernah memiliki predikat Tidak Lulus dalam uji kemampuan dan kepatutan dan telah menjalani sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1), huruf b, ayat (4) huruf a dan ayat (5).

Pasal 8

Persyaratan kelayakan keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b antara lain dibuktikan dengan:
a.
memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis Bank Syariah;
b.
tidak memiliki kredit/pembiayaan macet dan/atau hutang jatuh tempo dan bermasalah;
c.
tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota dewan komisaris atau anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan; dan
d.
memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan dalam rangka mengatasi kesulitan permodalan maupun likuiditas yang dihadapi Bank Syariah.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 100 pasal. Masuk untuk akses penuh.