Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Batas Maksimal Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit Apbd Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
2.
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 72
5.
Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah dalam Tahun Anggaran yang sama.
6.
Produk Domestik Bruto, selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
7.
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
8.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
9.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
10.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu Tahun Anggaran.
11.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran, selanjutnya disebut SiLPA, dan pengeluaran selama satu periode anggaran.
12.
Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah secara keseluruhan, selanjutnya disingkat BMPKD, adalah batas kumulatif pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang tidak boleh dilampaui oleh Daerah pada Tahun Anggaran tertentu.

Pasal 2

(1)
Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari PDB tahun bersangkutan.
(2)
PDB tahun bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Tahun Anggaran 2007 adalah proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2007.

Pasal 3

(1)
Jumlah kumulatif defisit APBN dan APBD untuk Tahun Anggaran 2007 tidak melebihi 1,5% (satu koma lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Jumlah kumulatif defisit APBD untuk Tahun Anggaran 2007 diperkirakan tidak melebihi 0,5% (nol koma lima persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 4

(1)
Batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2007.
(2)
Batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk:
a.
Defisit yang dibiayai dari SiLPA, dan
b.
Defisit yang dibiayai dengan pencairan dana cadangan.
(3)
SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah perkiraan SiLPA Tahun Anggaran 2006.
(4)
Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah dana cadangan yang akan dicairkan pada Tahun Anggaran 2007.

Pasal 5

Batas maksimal defisit APBD masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai acuan untuk menetapkan defisit APBD untuk Tahun Anggaran 2007.

Pasal 6

(1)
Defisit APBD suatu Daerah dalam kondisi tertentu dapat melebihi batas maksimal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang jumlah kumulatif defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak terlampaui.
(2)
Penetapan Defisit APBD suatu Daerah yang melebihi batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

(1)
BMPKD untuk Tahun Anggaran 2007 ditetapkan tidak melebihi 0,5% (nol koma lima) persen dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
BMPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah pinjaman yang dapat ditarik oleh seluruh Daerah pada Tahun Anggaran 2007.

Pasal 8

Besaran jumlah pinjaman masing-masing Daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan setelah memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pinjaman Daerah.

Pasal 9

(1)
Menteri Keuangan secara berkala melakukan pemantauan perkembangan defisit APBD masing-masing Daerah dan pinjaman masing-masing Daerah.
(2)
Berdasarkan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD dan BMKPD untuk tahun anggaran berikutnya setelah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.