1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
3.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
4.Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
5.Badan Hukum Lainnya adalah badan hukum yang dimiliki oleh negara termasuk badan hukum yang akan didirikan oleh negara.
6.Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
7.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
8.Menteri adalah Menteri Keuangan.
9.Menteri BUMN adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dan Perseroan Terbatas dalam hal sebagian modal persero dan perseroan terbatas dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undanan.
10.Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
11.Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12.Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan statusnya yang selanjutnya disingkat BPYBDS adalah bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang telah dioperasikan dan/atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga (K/L) atau pada Badan Usaha Milik Negara.
13.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan kekayaan negara dipisahkan.
14.Direktur adalah pimpinan unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menangani kekayaan negara dipisahkan.
15.Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya adalah Direksi dan Dewan Komisaris BUMN atau Dewan Direktur atau Direksi dan Dewan Pengawas
BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya, dan RUPS atau pemegang saham/pemilik modal.
16.Kontrak Kinerja Manajemen adalah kontrak kinerja yang memuat indikator kinerja utama terkait PMN yang ditandatangani oleh Pimpinan BUMN/Lembaga/Badan Hukum Lainnya dan RUPS.
17.Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis BUMN dan Badan Hukum Lainnya.
18.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah Rencana Kerja Anggaran Perusahaan pada Perusahaan Negara, Rencana Kerja Anggaran Tahunan pada Badan Hukum Lainnya atau dokumen sejenis.