Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2002 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kawasan Berikat Nusantara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kawasan Berikat Nusantara, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986.
Pasal 2
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari cadangan Perusahaan sampai dengan tahun 1998 sebesar Rp 69.760.000.000,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.
cadangan sampai dengan tahun 1996 sebesar Rp 28.631.627.662,80 (dua puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh dua rupiah delapan puluh sen);
b.
cadangan tahun buku 1997 sebesar Rp 6.975.913.521,26 (enam miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu lima ratus dua puluh satu rupiah dua puluh enam sen);
c.
sebagian cadangan tahun buku 1998 sebesar Rp 34.152.458.815,94 (tiga puluh empat miliar seratus lima puluh dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus lima belas rupiah sembilan puluh empat sen).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.