Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Hakim di lingkungan Mahkamah Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
2.
Hakim Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial).
3.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil dan Anggota TNI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Pasal 2
Kepada seluruh Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan khusus kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1)
Besarnya Tunjangan Khusus Kinerja Hakim sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2)
Tunjangan Khusus Kinerja Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum adanya penilaian lebih lanjut dari Tim Reformasi Birokrasi atas pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(3)
Besarnya Tunjangan Khusus Kinerja Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diberlakukan setelah adanya penetapan penilaian tentang pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya oleh Tim Kerja Reformasi Birokrasi.
Pasal 4
Bagi Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial) besaran tunjangan khusus kinerja diberikan sebesar tunjangan khusus kinerja pada Badan Peradilan asal yang bersangkutan bekerja.
Pasal 5
Besarnya Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam , diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 6
Tunjangan Khusus Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan , diberikan terhitung mulai tanggal 1 September 2007.
Pasal 7
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Khusus Kinerja sebagaimana dimaksud dalam dan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Tunjangan Khusus Kinerja sebagaimana dimaksud dalam dan Peraturan Presiden ini tidak diberikan kepada :
a.
Hakim dan Pegawai Negeri yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, karena diberhentikan untuk sementara (skorsing) atau diberhentikan dalam proses banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian;
b.
Hakim dan Pegawai Negeri yang diberhentikan dari jabatannya/pekerjaan;
c.
Hakim dan Pegawai Negeri yang diperbantukan pada badan/instansi lain;
d.
Hakim dan Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
e.
Hakim dan Pegawai Negeri yang dijatuhi hukuman disiplin kecuali hukuman disiplin tingkat ringan jenis teguran lisan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut terhadap Hakim dan Pegawai Negeri yang tidak diberikan tunjangan khusus kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 9
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung dan/atau Menteri Keuangan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.