Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan adalah suatu proses meningkatkan kemauan dan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan dalam sistem pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
3.
Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Pembiayaan PKP adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau setiap pengeluaran yang akan diterima kembali untuk kepentingan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik yang berasal dari dana masyarakat, tabungan perumahan, maupun sumber dana lainnya.
4.
Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Sistem Pembiayaan PKP adalah sistem yang mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan dana perumahan dan kawasan permukiman dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan atau tanpa kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan.
5.
Dana Murah Jangka Panjang adalah ketersediaan dana dengan suku bunga terjangkau yang sekaligus mampu menanggulangi ketidaksesuaian antara jangka waktu sumber biaya berupa tabungan, giro, deposito dengan jangka waktu pengembalian atau tenor kredit pemilikan rumah.
6.
Lembaga Penerbit Kredit/Pembiayaan Pelaksana yang selanjutnya disebut LPKP Pelaksana adalah Lembaga Jasa Keuangan yang bekerjasama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama operasional.
7.
Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
8.
Rumah Swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
9.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
10.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 2

(1)
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang untuk pemenuhan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan.
(2)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bertujuan untuk memberikan kemudahan akses dan/atau dukungan dana bagi MBR dalam memenuhi kebutuhan rumah.

Pasal 3

Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan dalam Sistem Pembiayaan PKP meliputi bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Pasal 4

(1)
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mendorong pemberdayaan bank dalam penggerahan dan pemupukan dana masyarakat, dana tabungan perumahan dan dana lainnya bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman secara berkelanjutan.
(2)
Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam penggerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(3)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam rangka meningkatkan kemauan dan kemampuan bank dan lembaga keuangan bukan bank untuk pengerahan dan pemupukan dana bagi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 5

Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan pada pengerahan dan pemupukan dana dilakukan dalam rangka pengembangan Sistem Pembiayaan PKP berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah melalui:
a.
pembiayaan primer perumahan; dan/atau
b.
pembiayaan sekunder perumahan.

Pasal 6

(1)
Pembiayaan primer perumahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
(2)
Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Lembaga Jasa Keuangan sebagai penyalur kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Perusahaan pembiayaan sekunder perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a.
melakukan sekuritisasi terhadap aset kredit pemilikan rumah untuk MBR yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perolehan rumah; dan/atau
b.
memberikan fasilitas pinjaman.
(3)
Hasil sekuritisasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya diperuntukkan keberlanjutan fasilitas pembiayaan perolehan rumah untuk MBR.
(4)
Fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada penyalur kredit atau penyalur pembiayaan untuk mendukung program pemerintah bagi masyarakat yang mendapatkan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui peningkatan kapasitas dan kompetensi Lembaga Jasa Keuangan yang meliputi aspek:
a.
manajemen;
b.
kelembagaan;
c.
sumber daya; dan
d.
pembiayaan.
(2)
Dalam rangka pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menyusun dan menetapkan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan.

Pasal 9

(1)
Aspek manajemen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan upaya peningkatan kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada Lembaga Jasa Keuangan untuk melaksanakan program kredit pemilikan rumah.
(2)
Aspek manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembiayaan kredit pemilikan rumah.
(3)
Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab sebagai pemegang pemutus kredit.

Pasal 10

(1)
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan upaya meningkatkan kemauan dan/atau kemampuan unsur pimpinan pada Lembaga Jasa Keuangan untuk membentuk unit pengelola kredit pemilikan rumah.
(2)
Aspek kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi fungsi penyelenggaraan administrasi originasi dan penyelenggaraan service kredit pemilikan rumah.
(3)
Kemampuan unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peningkatan kompetensi pejabat/pegawai yang mempunyai tanggung jawab di bidang pengembangan organisasi.

Pasal 11

(1)
Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan upaya meningkatkan kemampuan unsur sumber daya manusia dalam pengelolaan kredit pemilikan rumah.
(2)
Aspek sumber daya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit meliputi penguasaan standard operating procedure dan sistem teknologi informasi.
(3)
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari tim pengelola kredit pemilikan rumah.

Pasal 12

(1)
Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d merupakan upaya meningkatkan kemampuan Lembaga Jasa Keuangan untuk meningkatkan partisipasi dan portofolio pembiayaan perumahan yang berkelanjutan.
(2)
Aspek pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
meliputi fasilitas pembiayaan primer perumahan dan pembiayaan sekunder perumahan.
(3)
Upaya meningkatkan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendayagunaan sumber pembiayaan perumahan.

Pasal 13

Kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.
penyusunan program pembiayaan perumahan yang berkelanjutan;
b.
fasilitasi forum pemangku kepentingan pembiayaan perumahan;
c.
membangun kemitraan;
d.
penyiapan perangkat pendukung pelaksanaan;
e.
pendampingan; dan
f.
monitoring dan evaluasi.

Pasal 14

Pelaksanaan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam untuk mendukung pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 15

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bekerjasama dengan pemangku kepentingan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan kapasitas dan kompetensi, serta penyusunan kebijakan Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

Tata cara pengerahan dan pemupukan dana perumahan dan kawasan permukiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1)
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bagi MBR berupa:
a.
skema pembiayaan;
b.
penjaminan atau asuransi; dan/atau
c.
dana murah jangka panjang.
(2)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi pembangunan dan perolehan:
a.
Rumah Umum; dan
b.
Rumah Swadaya.
(3)
Rumah Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk:
a.
rumah tunggal;
b.
rumah deret; dan
c.
rumah susun.
(4)
Rumah Swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk:
a.
rumah tunggal; dan
b.
rumah deret.

Pasal 19

(1)
Dalam pelaksanaan pemberian kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah Daerah melakukan:
a.
upaya pengembangan sistem pembiayaan perumahan di daerah; dan
b.
penyiapan instrumen implementasi kebijakan yang paling sedikit meliputi:
1.
Daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queue);
2.
Indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan; dan
3.
Indeks kemahalan konstruksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengembangan sistem pembiayaan di daerah, penyusunan daftar antrian MBR yang belum memiliki rumah atau memerlukan perbaikan rumah (housing queue), indeks keterjangkauan pembiayaan perumahan dan indeks kemahalan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1)
Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan bagi MBR untuk Rumah Umum dan/atau Rumah Swadaya diberikan dalam bentuk fasilitas Pembiayaan PKP.
(2)
Fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
fasilitas likuiditas Pembiayaan PKP;
b.
fasilitas subsidi Pembiayaan PKP; dan/atau
c.
bentuk fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyaluran fasilitas Pembiayaan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilakukan

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.