Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2003 Tentang Penjualan Saham Milik Negara Ri Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt Bank Mandiri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.
(2)
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.

Pasal 2

Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi seluruh biaya yang terkait dengan penjualan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

(1)
Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam adalah maksimal 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
(2)
Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.
(3)
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pelaksanaan penjualan saham Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangan masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.