Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
4.
Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
5.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
6.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
7.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
8.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab PA pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
9.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
10.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
11.
Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
12.
Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan Gaji dan tunjangan.
13.
Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang selanjutnya disingkat SPMT adalah surat pernyataan yang diterbitkan oleh kepala Satker/unit kerja yang menyatakan PPPK mulai melaksanakan tugas pada Satker/unit kerja tersebut.
14.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
15.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
16.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKPP adalah surat keterangan mengenai penghentian pembayaran Gaji/penghasilan tetap teratur setiap bulan lainnya untuk dan atas nama pegawai yang pindah atau diberhentikan yang dibuat/dikeluarkan oleh PA/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
17.
Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
18.
Gaji Induk adalah Gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada PPPK yang telah diangkat oleh pejabat berwenang dengan surat keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Satker yang meliputi gaji pokok dan/atau tunjangan yang melekat pada Gaji.
19.
Gaji Susulan adalah Gaji yang belum dibayarkan dan belum dimintakan pembayarannya melalui Gaji Induk.
20.
Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran karena perubahan golongan, gaji berkala, jabatan, dan/atau perubahan lainnya yang belum dibayarkan.
21.
Aplikasi Gaji PNS Pusat yang selanjutnya disebut Aplikasi GPP adalah program aplikasi komputer yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan digunakan untuk melakukan pengelolaan administrasi belanja pegawai PNS pusat.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat dan dibebankan pada APBN.
(2)
Peraturan Menteri ini tidak mengatur mengenai tata cara pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK yang ditugaskan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 3

(1)
KPA bertanggung jawab atas administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK.
(2)
Pengelola administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
PPK;
b.
PPSPM;
c.
Bendahara Pengeluaran; dan
d.
PPABP.

Pasal 4

Pengelola administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan pejabat pengelola administrasi belanja pegawai PNS pusat pada Satker Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.

Pasal 5

(1)
Pengelolaan administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK dilaksanakan secara elektronik melalui Aplikasi GPP untuk Satker Kementerian Negara/Lembaga yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2)
Penggunaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Satker menjadi tanggung jawab KPA.

Pasal 6

Pengelolaan administrasi pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK secara elektronik melalui Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan perekaman data oleh PPABP pada Aplikasi GPP berdasarkan:
a.
dokumen keputusan kepegawaian; dan/atau
b.
dokumen lainnya yang mengakibatkan perubahan/ mutasi data kepegawaian PPPK.

Pasal 7

(1)
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam untuk pengangkatan sebagai PPPK dilakukan dengan merekam:
a.
surat keputusan pengangkatan PPPK;
b.
data PPPK sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK;
c.
perjanjian kerja;
d.
surat pernyataan pelantikan;
e.
SPMT;
f.
data keluarga berdasarkan:
1.
kartu keluarga;
2.
surat nikah/akta perkawinan;
3.
akta kelahiran/putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan; dan/ atau
4.
surat keterangan masih sekolah/ kuliah/kursus.
g.
Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan/atau
h.
kode tunjangan sesuai dengan lokasi pengangkatan untuk:
1.
tunjangan pengabdian wilayah terpencil; dan/atau
2.
tunjangan khusus provinsi papua.
(2)
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam untuk pemberhentian sebagai PPPK dilakukan dengan merekam:
a.
surat keputusan pemberhentian sebagai PPPK; atau
b.
surat keterangan kematian PPPK.
(3)
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam untuk penurunan golongan dilakukan dengan merekam surat keputusan penurunan golongan.
(4)
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam untuk:
a.
kenaikan gaji berkala dilakukan dengan merekam surat keputusan/pemberitahuan kenaikan gaji berkala; atau
b.
kenaikan gaji istimewa dilakukan dengan merekam surat keputusan kenaikan gaji istimewa.
(5)
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam dalam hal terdapat PPPK mutasi pindah ke Satker lain dilakukan dengan:
a.
merekam surat keputusan mutasi pindah;
b.
memproses ADK pegawai pindah;
c.
memproses SKPP pindah; dan
d.
menonaktifkan data PPPK dan data supplier yang telah diterbitkan SKPP pegawai pindah.
(6)
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam dalam hal terdapat PPPK baru karena mutasi pindah dari Satker lain dilakukan dengan:
a.
memproses ADK pegawai pindah ke dalam basis data pegawai pada Aplikasi GPP berdasarkan SKPP yang telah dibubuhi keterangan telah dinonaktifkan dari basis data KPNN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana/Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker; dan/atau
b.
merekam perubahan kode tunjangan sesuai lokasi pindah setelah proses ADK pegawai pindah ke dalam basis data pegawai, antara lain untuk:
1.
tunjangan pengabdian wilayah terpencil; dan/atau
2.
tunjangan khusus Provinsi Papua.
(7)
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam untuk perubahan data keluarga dilakukan dengan merekam:
a.
surat nikah/akta perkawinan;
b.
akta/putusan cerai dari pengadilan, surat keterangan kematian/visum, sesuai dengan peruntukannya;
c.
akta kelahiran/putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan; dan/atau
d.
data surat keterangan anak masih sekolah/kuliah/kursus setiap awal tahun untuk PPPK yang memiliki anak berusia lebih dari 21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun.
(8)
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam untuk perpanjangan perjanjian kerja dilakukan dengan merekam:
a.
perjanjian kerja; dan/atau
b.
surat keputusan pengangkatan PPPK.
(9)
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam untuk data utang kepada negara dilakukan dengan merekam:
a.
data utang karena kelebihan pembayaran berdasarkan rincian perhitungan kelebihan pembayaran yang dibuat oleh PPK;
b.
data utang sewa rumah dinas berdasarkan surat izin penghunian rumah dinas; dan/atau
c.
data utang lainnya yang dapat dipotong melalui Gaji berdasarkan dokumen sumber.

Pasal 8

(1)
Perekaman elemen data pada Aplikasi GPP sebagaimana dimaksud dalam menghasilkan daftar perubahan data PPPK.
(2)
Ketentuan dan peruntukan daftar perubahan data PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dan peruntukan daftar perubahan data pegawai pada belanja pegawai PNS pusat.

Pasal 9

Pengelolaan basis data pembayaran Gaji dan tunjangan PPPK pada Satker dan KPPN mengikuti ketentuan pengelolaan basis data pada belanja pegawai PNS pusat.

Pasal 10

PPPK diberikan Gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai Gaji dan tunjangan PPPK.

Pasal 11

(1)
Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setiap bulan dan dituangkan dalam suatu daftar pembayaran Gaji Induk.

Menampilkan 11 dari 28 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.