Dalam melaksanakan hak Lintas Damai melalui laut teritorial dan Perairan Kepulauan, di selat-selat sempit, kapal-kapal asing dalam melaksanakan pelayaran di Alur Laut yang ditentukan, tidak boleh berlayar mendekati pantai kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari lebar selat yang sempit tersebut.