Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing dalam Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
2.
Lintas adalah lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Undang-undang.
3.
Lintas Damai adalah Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang.
4.
Perairan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 Undang-undang.
5.
Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Undang-undang.
6.
Perairan Kepulauan Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Undang-undang.
7.
Perairan Pedalaman Indonesia adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Undang-undang.
8.
Alur Laut adalah alur pelayaran yang lazim digunakan untuk pelayaran yang ditetapkan sebagai alur untuk pelayaran yang aman, terus-menerus, dan cepat.
9.
Skema Pemisah Lalu Lintas adalah pengaturan pemisahan lintas untuk keselamatan pelayaran melalui Alur Laut.
10.
Peta Navigasi adalah peta laut yang disusun dan dipergunakan untuk kepentingan navigasi di laut dengan memperhatikan standar internasional, dalam rangka keselamatan pelayaran.
11.
Konvensi adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 sebagaimana dimaksud dalam angka 9 Undang-undang.

Pasal 2

(1)
Semua kapal asing dapat melaksanakan hak Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan untuk keperluan melintas dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lain laut bebas atau zona ekonomi eksklusif tanpa memasuki Perairan Pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut, atau fasilitas pelabuhan di luar Perairan Pedalaman untuk keperluan melintas dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif untuk berlaku ke atau dari Perairan Pedalaman atau singgah di tempat berlabuh di tengah laut, atau fasilitas pelabuhan di luar Perairan Pedalaman.
(2)
Pelaksanaan Hak Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Alur Laut yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional dan dengan mengindahkan serta memperhatikan pedoman pelayaran yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di bidang keselamatan pelayaran.

Pasal 3

(1)
Setiap kapal asing yang dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melaksanakan Lintas Damai melintasi Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, ke bagian lain laut bebas atau zona ekonomi eksklusif wajib menggunakan Alur Laut yang sesuai dengan asal tujuan pelayarannya.
(2)
Setiap kapal asing yang dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif hendak menuju ke Perairan Pedalaman atau salah satu pelabuhan atau sebaliknya, melaksanakan Lintas Damai melintasi Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, wajib menggunakan Alur Laut yang merupakan Alur Laut yang sesuai dengan asal dan tujuannya.
(3)
Setiap kapal asing yang melaksanakan Lintas Damai wajib berada dalam batas-batas alur pelayaran yang wajar dengan kecepatan dan arah yang sesuai dengan navigasi yang normal dalam rangka menuju tempat tujuan pelayaran.
(4)
Dalam melaksanakan Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), kapal asing tidak boleh membuang jangkar, berhenti, mondar-mandir, kecuali hal itu perlu dilakukan karena force majeure, atau musibah atau karena menolong orang, kapal atau pesawat yang dalam keadaan musibah.

Pasal 4

c.
melakukan perbuatan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang merugikan bagi pertahanan dan keamanan negara;
d.
melakukan perbuatan yang merupakan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan negara;
e.
meluncurkan, mendaratkan, atau menaikkan suatu pesawat udara dari atau ke atas kapal;
f.
meluncurkan, mendaratkan, atau menaikkan suatu peralatan dan perlengkapan militer dari atau ke atas kapal; atau
g.
hilir mudik di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan atau kegaiatan lainnya yang tidak berhubungan langsung dengan lintas.

Pasal 5

(1)
Dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, kapal asing tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a.
membongkar atau memuat setiap komoditi, mata uang, atau orang, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan kepabeanan, fiskal, keimigrasian, atau saniter;
b.
kegiatan perikanan;
c.
kegiatan riset atau survey ;
d.
perbuatan yang bertujuan mengganggu setiap sistem komunikasi, setiap fasilitas, atau instalasi komunikasi lainnya;
e.
perbuatan pencemaran yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan pencemaran yang parah.
(2)
Dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan, kapal asing juga tidak boleh:
a.
merusak atau mengganggu alat dan fasilitas navigasi, serta fasilitas atau instalasi navigasi lainnya;
b.
melakukan perusakan terhadap sumber daya alam hayati; atau
c.
merusak atau mengganggu kabel dan pipa laut.

Pasal 6

Dalam melaksanakan hak Lintas Damai melalui laut teritorial dan Perairan Kepulauan, di selat-selat sempit, kapal-kapal asing dalam melaksanakan pelayaran di Alur Laut yang ditentukan, tidak boleh berlayar mendekati pantai kurang dari 10% (sepuluh per seratus) dari lebar selat yang sempit tersebut.

Pasal 7

Pasal 8

(1)
Kapal asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia wajib berlayar dalam Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam melaksanakan Lintas Damai, kapal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyimpan peralatan penangkap ikannya di dalam palka.

Pasal 9

(1)
Kapal asing yang digunakan untuk riset kelautan atau survey dalam melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan wajib berlayar dalam Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam melaksanakan Lintas Damai, kapal asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menyimpan peralatan riset atau survey dan menempatkan semua peralatan riset atau peralatan survey yang tidak merupakan bagian dari peralatan navigasi dalam keadaan tidak bekerja.

Pasal 10

Kapal asing dalam melaksanakan pelayarannya dalam Alur Laut wajib:
a.
senantiasa memonitor Radio Berita Pelaut Indonesia;
b.
senantiasa memperhatikan kegiatan pelayaran kapal-kapal yang melakukan pelayaran antarpulau.

Pasal 11

(1)
Kapal asing wajib melunasi setiap pungutan yang dibebankan kepadanya bertalian dengan layanan khusus yang diberikan kepadanya sewaktu melaksanakan Lintas Damai melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan.
(2)
Terhadap kapal asing yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku.

Pasal 12

(1)
Untuk keselamatan pelayaran dalam Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah dapat menetapkan skema pemisah lalu lintas.
(2)
Kapal asing yang melaksanakan pelayaran dalam Alur Laut di mana ditetapkan skema pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mematuhi penggunaan skema pemisah lalu lintas tersebut.

Pasal 13

(1)
Untuk keselamatan pelayaran di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional, Menteri yang lingkup dan tanggung jawabnya meliputi bidang perhubungan dapat menetapkan Alur Laut di Perairan Kepulauan untuk digunakan sebagai bagian dari skema pemisah lalu lintas dalam rangka pelaksanaan lintas transit melalui selat tersebut.
(2)
Pelayaran oleh kapal asing dengan menggunakan Alur Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan Lintas Damai di Perairan Kepulauan.

Pasal 14

(1)
Penangguhan sementara Lintas Damai kapal asing dalam daerah tertentu di Laut Teritorial atau Perairan Kepulauan karena sangat diperlukan untuk perlindungan keamanan atau untuk keperluan latihan senjata dilakukan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2)
Penangguhan sementara Lintas Damai kapal asing dalam wilayah daerah tertentu di Laut Teritorial atau Perairan Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diber Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 15 pasal. Masuk untuk akses penuh.