Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1962 tentang Penyerahan Tugas dan Wewenang Serta Penyerahan Perusahaan Tertentu Departemen Perindustrian Rakyat Kepada Daerah Tingkat I
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksudkan dengan :
a.
Menteri ialah Menteri yang mengurus urusan perindustrian rakyat;
b.
Departemen ialah Departemen yang mengurus urusan perindustrian rakyat;
c.
Daerah ialah daerah tingkat I termasuk Undang-undang No. 1 tahun 1957 termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta serta Daerah Chusus Ibukota Jakarta Raya dan Propinsi Irian Barat Bentuk Baru.
BAB II. URUSAN - URUSAN YANG DISERAHKAN.
Pasal 2
(1)
Kepada Daerah diserahkan pelaksanaan dari pada urusan perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat dalam daerahnya dengan pengecualian mengenai hal-hal yang disebutkan dalam ayat (3).
(2)
Untuk menjalankan pelaksanaan urusan tersebut dalam ayat (1), maka dengan keputusan Menteri kepada Daerah Diberikan kekuasaan, hak, tugas dan kewajiban yang ada ditangan Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.
(3)
Yang dikecualikan dari penyerahan tersebut dalam ayat (1) ialah: a.urusan yang mempunyai sifat dan tingkat nasional dan antar Negara; b.urusan-urusan mengenai perusahaan-perusahaan yang dikuasai, diatur atau didirikan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 3
(1)
Daerah dapat menyerahkan sebagian dari urusan tersebut dalam ayat (1) dengan Peraturan Daerah kepada Daerah tingkat II dalam wilayahnya.
(2)
Peraturan Daerah termaksud dalam ayat (1) berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah setelah mendengar Menteri.
Pasal 4
Daerah dapat mengadakan usaha-usaha pendidikan untuk kepentingan perkembangan perindustrian rakyat dalam wilayahnya.
Pasal 5
(1)
Daerah menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban mengenai urusan penyaluran perusahaan yang telah dan yang akan diserahkan kepada Daerah menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pendapatan retribusi yang dipungut dari perusahaan- perusahaan yang mendapat izin atau lisensi yang dikeluarkan oleh Daerah menurut peraturan-peraturan penyaluran perusahaan dimasukkan ke dalam kas daerah.
BAB III. DINAS PERINDUSTRIAN RAKYAT DAERAH.
Pasal 6
Daerah, begitu pula Daerah Tingkat II yang diserahi tugas menurut , dengan persetujuan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah membentuk dinas perindustrian rakyat sesuai dengan petunjuk-petunjuk Menteri.
BAB IV. HUBUNGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT, PEMERINTAH DAERAH TINGKAT I DAN PEMERINTAH DAERAH TINGKAT II.
Pasal 7
Dalam menyelenggarakan urusan tersebut dalam ayat (1) Daerah mentaati peraturan perundangan dan kebijaksanaan Pemerintah Pusat seperti tercantum dalam peraturan-peraturan, instruksi-instruksi, pedoman-pedoman atau surat-surat edaran, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat umumnya, khususnya oleh Menteri.
Pasal 8
(1)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam dan 7, Menteri mengatur perencanaan umum serta menyelenggarakan bimbingan, pembinaan dan pengawasan.
(2)
Untuk menjalankan tugas yang dimaksudkan dalam ayat (1), ayat (3) dan Menteri dapat membentuk perwakilan di Daerah.
(3)
1. Daerah menyelenggarakan perencanaan yang bersifat sedaerah untuk wilayahnya.
2.
Daerah melaksanakan rencana-rencana, hasil perencanaan seperti yang tersebut pada angka 1.
(4)
Perencanaan serta rencana-rencana tersebut pada angka 1 dan angka 2 harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan rencana-rencana dan kebijaksanaan Pemerintah Pusat.
(5)
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat (2) huruf b Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) dasar-dasar hubungan kerja antara Perwakilan Departemen dengan Daerah ditetapkan dengan instruksi bersama Menteri dan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
Pasal 9
(1)
Daerah berkewajiban memberikan pertanggungan-jawab dalam hal teknis kepada Menteri dan dalam hal lain-lain kepada Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah mengenai pelaksanaan urusan memperkembangkan dan memperluas perindustrian rakyat, kecuali Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya yang bertanggung-jawab sesuai dengan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1961.
(2)
Tiap enam bulan dan setiap waktu bila perlu Daerah menyampaikan laporan mengenai perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat dalam wilayahnya kepada Menteri dan
Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, dan mengenai Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya laporan tersebut disampaikan kepada Menteri Pertama.
BAB V. BANGUNAN-BANGUNAN TANAH DAN ALAT-ALAT LAIN.
Pasal 10
(1)
Bangunan-bangunan dan tanah-tanah yang hingga sekarang oleh departemen dipergunakan untuk menyelenggarakan tugas kewajiban termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ikut diserahkan kepada Daerah.
(2)
Demikian pula alat-alat serta barang-barang inventaris lainnya yang bersangkutan diserahkan kepada daerah.
BAB VI. PENJERAHAN PEGAWAI.
Pasal 11
(1)
Pegawai negeri dalam lingkungan Departemen, yang bekerja pada kantor-kantor didaerah, diserahkan sebagai pegawai negeri untuk diperbantukan atau untuk diangkat menjadi pegawai daerah, kecuali mereka yang menurut keputusan Menteri dianggap perlu untuk menjadi pegawai negeri dalam lingkungan departemen.
(2)
Dengan mengingat peraturan yang ada mengenai pegawai negeri, maka dengan keputusan Menteri dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai daerah atau diperbantukan kepada daerah.
(3)
Pemindahan pegawai negeri yang diperbantukan kepada daerah kedaerah yang lain diatur oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan Kepala Daerah.
(4)
Penempatan dan pemindahan pegawai negeri yang diperbantukan kepada daerah didalam wilayah-daerahnya, diatur oleh Kepala Daerah dan diberitahukan kepada Menteri.
(5)
Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan pada ayat (1) diselenggarakan oleh Departemen dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Daerah.
(6)
Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar maupun istirahat karena sakit, hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai negeri yang diperbantukan kepada Daerah, diputus oleh Kepala Daerah menurut Peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai negeri dan diberitahukan kepada Menteri.
Pasal 12
Daerah wajib menerima semua pegawai yang diserahkan menurut .
Pasal 13
Atas permintaan Daerah Menteri dapat mempekerjakan pegawai-pegawai yang dikecualikan dalam kepada daerah.
BAB VII. BANTUAN DAERAH.
Pasal 14
Dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang tentang urusan yang tidak diserahkan sebagaimana tersebut pada ayat (3) , daerah wajib membantu serta memberikan keterangan-keterangan yang diminta oleh atau atas nama Menteri.
BAB VIII. KEUANGAN DAN JATAH DEVISEN.
Pasal 15
Untuk pelaksanaan urusan perkembangan dan perluasan perindustrian rakyat oleh daerah untuk tahun dinas penyerahan dan tahun dinas berikutnya diserahkan kepada daerah semua biaya yang dimuat dalam anggaran belanja dan pendapatan departemen untuk urusan yang bersangkutan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 16
(1)
Untuk keperluan pembelian alat-alat, bahan baku, pembelian mesin-mesin yang diperlukan, serta untuk memperkembangkan atau memperluas usaha perindustrian rakyat bagi urusan yang diserahkan kepada daerah, maka Menteri tiap tahun memberitahukan kepada Daerah, jatah devisen yang diperuntukkan bagi masing-masing daerah.
(2)
Dari Jatah devisen tersebut pada ayat (1) dikecualikan:
1.
jatah devisen yang disediakan untuk Badan Pimpinan Umum Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat;
2.
jatah devisen yang disediakan untuk Gabungan Perusahaan Sejenis dan Organisasi Perusahaan Sejenis Perindustrian Rakyat sepanjang diperuntukkan pembelian bahan baku setelah mendengar pertimbangan daerah.
BAB IX. PENJERAHAN PERUSAHAAN JANG DIKUASAI OLEH DEPARTEMEN.
Pasal 17
Dengan mengingat ketentuan pada ayat (3) dari Peraturan Pemerintah ini oleh Menteri dapat diserahkan kepada Daerah perusahaan-perusahaan yang diselenggarakan, dikuasai dan diatur oleh Departemen kecuali perusahaan-perusahaan industri rakyat yang berfunksi nasional.
BAB X. ATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN.
Pasal 18
(1)
Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam lapangan perindustrian kepada Daerah dan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 dan 13 tahun 1954 sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini menjadi penyerahan urusan termaksud berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diputuskan oleh Menteri setelah mendengar Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah.
BAB XI. PENUTUP.
Pasal 19
Sejak mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.