Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2.
Uraian Desain Industri adalah penjelasan mengenai Desain Industri itu sendiri yang mencakup pernyataan terhadap barang atau produk Desain Industri serta keterangan hal-hal yang dimintakan perlindungan atau berupa keterangan kebaruan.
3.
Gambar adalah penyajian Desain Industri dalam bentuk gambar dua dimensi atau tiga dimensi yang selengkap mungkin memperlihatkan penampakan dari seluruh bagian yang ingin dilindungi.
4.
Permohonan adalah permintaan pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
5.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan Permohonan.
6.
Kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.
Pemeriksa adalah seseorang yang karena keahliannya ditugaskan oleh Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonan.
8.
Pendesain adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
9.
Pemegang Hak Desain Industri adalah Pendesain sebagai Pemilik Hak Desain Industri atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pendesain atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
10.
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
11.
Tanggal Prioritas adalah tanggal pertama kali permohonan pendaftaran dimintakan hak prioritasnya di Negara asalnya.
12.
Hari adalah hari kerja.
13.
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
14.
Menteri adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
15.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Pasal 2

(1)
Hak Desain Industri diberikan untuk Desain yang baru.
(2)
Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan Permohonan Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3)
Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang sebelum:
a.
Tanggal Penerimaan Permohonan; atau
b.
Tanggal Prioritas apabila Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas, telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Pasal 3

(1)
Permohonan hanya dapat diajukan untuk:
a.
1 (satu) Desain Industri; atau
b.
beberapa Desain Industri yang merupakan satu kesatuan, atau yang memiliki kelas yang sama.
(2)
Desain Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu Desain Industri yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka 1.

Pasal 4

(1)
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mengisi formulir rangkap 4 (empat).
(2)
Bentuk dan isi formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pengisian formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang.

Pasal 5

(1)
Setiap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam harus dilampiri dengan:
a.
contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian Desain Industri yang dapat menjelaskan Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya sebanyak 3 (tiga) rangkap;
b.
surat pernyataan dengan meterai yang cukup atau dilegalisasi Notaris yang menerangkan bahwa Desain Industri yang dimohonkan adalah milik Pemohon atau Pendesain; dan
c.
tanda bukti pembayaran Permohonan.
(2)
Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan; dan
b.
surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.

Pasal 6

(1)
Gambar atau foto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:
a.
dibuat dalam kertas putih ukuran A4 dengan berat kertas antara 100 gsm (seratus gram/m²) sampai dengan 200 gsm (dua ratus gram/m²);
b.
setiap gambar atau foto yang termuat dalam kertas A4 tersebut harus dapat diperbanyak dengan peralatan perbanyakan foto kopi atau scanner tanpa mengurangi kualitasnya;
c.
setiap gambar harus disertai keterangan gambar secukupnya dengan mencantumkan nomor urut gambar dan menjelaskan penampakan dari setiap gambar yang dibuat sesuai dengan posisi dan sudut pandang gambar yang dibuat untuk menjelaskan pengungkapan Desain Industri yang dimintakan perlindungan;
d.
batas tepi bawah, kanan dan kiri dari penempatan gambar atau gambar foto scan adalah 2 cm (dua centimeter) dan batas tepi atas adalah 2,5 cm (dua setengah centimeter);
e.
setiap gambar diberi nomor urut gambar;
f.
gambar atau foto tersebut harus sesuai dengan contoh aslinya;
g.
gambar Desain Industri dapat dibuat dengan garis putus-putus, apabila bagian yang dibuat garis putus-putus tersebut tidak dimintakan perlindungan, sebaliknya pada bagian gambar yang dimintakan perlindungan dibuat dengan garis tebal tidak putus-putus; dan
h.
gambar Desain Industri yang diajukan dalam Permohonan dapat dilampiri disket yang berisi data gambar untuk mempermudah proses pengumuman.
(2)
Uraian Desain Industri yang menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)
Uraian Desain Industri mencakup keterangan Desain Industri yang dimintakan perlindungan dan keterangan terhadap barang atau produk dari Desain Industri yang dimintakan perlindungan secara jelas.
(4)
Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b adalah surat kuasa khusus untuk mengajukan Permohonan dengan ketentuan :
a.
ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa;
b.
bermeterai yang cukup atau dilegalisasi oleh Notaris;
c.
apabila surat kuasa menggunakan bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pasal 7

(1)
Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan semua nama Pemohon dan menunjuk salah satu alamat Pemohon yang menandatangani.

Pasal 8

(1)
Pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui Kuasa.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.

Pasal 9

Dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas, Permohonan tersebut diajukan sesuai dengan ketentuan dan Undang-Undang.

Pasal 10

Tanggal Penerimaan Permohonan adalah tanggal diterimanya Permohonan dengan memenuhi syarat:
a.
mengisi formulir Permohonan dalam rangkap 4 (empat);
b.
melampirkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian atau keterangan dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya dalam rangkap 3 (tiga); dan
c.
membayar biaya Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Undang-Undang.

Pasal 11

(1)
Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan terhadap Permohonan yang meliputi pemeriksaan fisik, persyaratan formalitas dan kejelasan pengungkapan Desain Industri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2)
Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya apabila terdapat kekurangan persyaratan dan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(3)
Pemohon atau Kuasanya harus memenuhi kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan kekurangan tersebut.
(4)
Jangka waktu pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(5)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya ketentuan batas waktu pada ayat (3) dan ayat (4).
(6)
Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (5), segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.

Pasal 12

(1)
Dalam pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya apabila terdapat adanya ketidakjelasan pengungkapan Desain Industri dalam uraian, gambar atau keterangan gambar termasuk yang berkaitan dengan kesatuan Permohonan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan Permohonan.
(2)
Pemohon atau Kuasanya harus memperbaiki pengungkapan Desain Industri tersebut agar lebih jelas dan layak untuk diumumkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Jangka waktu perbaikan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dipenuhi, berlaku ketentuan ayat (5) dan (6).
(5)
Pada saat dilakukan pemeriksaan kejelasan, Pemeriksa juga melakukan klasifikasi terhadap setiap Permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 13

(1)
Apabila dalam Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) dijumpai lebih dari satu Permohonan, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penerimaan Permohonan, Direktorat Jenderal harus memberitahu secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya untuk memecah Permohonan tersebut.
(2)
Pemohon atau Kuasanya harus memecah Permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Jangka waktu untuk memecah Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan atas permintaan Pemohon atau Kuasanya.
(4)
Dalam hal Pemohon tidak melakukan pemecahan Permohonan sampai berakhirnya ketentuan batas waktu pada ayat (2) dan ayat (3), Pemeriksa hanya melakukan pemeriksaan dari Permohonan yang kelasnya paling relevan terhadap Permohonan tersebut.
(5)
Setiap pecahan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pasal 14

(1)
Pemohon atau Kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan anggaran penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penarikan kembali tersebut.
(2)
Dalam hal Pemohon atau Kuasanya tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
(3)
Direktorat Jenderal harus memberikan keputusan untuk menerima atau menolak keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Apabila keberatan tersebut diterima, Direktorat Jenderal melakukan proses Permohonan selanjutnya.

Pasal 15

(1)
Terhadap keputusan penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dan ayat (4), Pemohon atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 47 pasal. Masuk untuk akses penuh.