Justisio

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur, yang selanjutnya disebut Honorarium adalah hak keuangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur diberikan Honorarium setiap bulan.

Pasal 3

(1)
Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam yaitu:
a.
Direktur Utama, sebesar Rp30.787.600,00 (tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
b.
Direktur, sebesar Rp23.180.700,00 (dua puluh tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu ratus rupiah);
c.
Satuan Pemeriksa Intern, sebesar Rp16.455.400,00 (enam belas juta empat ratus lima puluh lima ribu empat ratus rupiah);
d.
Kepala Divisi, sebesar Rp13.529.300,00 (tiga belas juta lima ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah); dan
e.
Pegawai Pelaksana, sebesar Rp6.932.700,00 (enam juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
(2)
Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk pajak penghasilan.

Pasal 4

(1)
Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak diangkat/dilantik.
(2)
Pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur