Justisio

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
2.
Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan selanjutnya disingkat DTPK adalah kabupaten/kota pada daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau kepulauan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria tertentu.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 2

(1)
Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di DTPK diberikan Tunjangan Khusus.
(2)
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp30.012.000,00 (tiga puluh juta dua belas ribu rupiah) setiap bulan.

Pasal 3

Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan:
a.
pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah pusat;
b.
pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah; atau
c.
pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Menteri menetapkan lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK dalam pemberian Tunjangan Khusus setelah berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait.
(2)
Menteri dalam menetapkan lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berpedoman pada prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Dalam hal Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan pada lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mendapatkan tunjangan kewilayahan, Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di DTPK hanya menerima salah satu tunjangan yang nilainya lebih tinggi.

Pasal 6

Selain Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau tunjangan kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam , Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang ditugaskan di DTPK, tetap mendapatkan gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah atau rumah sakit, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas Tunjangan Khusus yang ditugaskan di DTPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Pemberian Tunjangan Khusus yang ditugaskan di DTPK bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah pusat; dan
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah daerah/pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Tunjangan Khusus yang bertugas di DTPK diatur oleh Menteri.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.