Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1)
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan/atau
e.
Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1)
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung mulai bulan April 2019.
(2)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1)
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2)
Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ditetapkan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setelah:
a.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
(1)
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2)
Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam sampai
dengan diatur dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 264) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 264) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.