Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan-Bahan Galian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Bahan-bahan galian terbagi atas tiga golongan :
a.
Golongan bahan galian yang strategis adalah :
minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam;
bitumen padat, aspal;
antrasit, batubara, batubara muda;
uranium, radium, thorium dan bahan-bahan galian radioaktip lainnya;
nikel, kobalt;
timah.
b.
Golongan bahan galian yang vital adalah:
besi, mangaan, molibden, khrom, wolfram, vanadium, titan;
bauksit, tembaga, timbal, seng;
emas, platina, perak, air raksa, intan;
arsin, antimon, bismut;
yttrium, rhutenium, cerium dan 1ogam-logam langka lainnya;
berillium, korundum, zirkon, kristal kwarsa;
kriolit, fluorspar, barit;
yodium, brom, khlor, belerang.
c.
Golongan bahan galian yang tidak termasuk golongan a atau b adalah.
nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite);
asbes, talk, mika, grafit, magnesit;
yarosit, leusit, tawas (alum), oker;
batu permata, batu setengah permata;
pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;
batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fullers earth);
marmer, batu tulis;
batu kapur, dolomite, kalsit;
granit, andesit, basal, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun golongan b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.

Pasal 2

(1)
Pemindahan bahan galian dari suatu golongan ke golongan lain sebagaimana dimaksud dalam , ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Bahan galian yang belum disebutkan dalam , yang perlu dimasukkan dalam salah satu golongan ditetapkari dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 3

(1)
Apabila bahan galian yang lebih tinggi golongannya terdapat dalam satu endapan dengan bahan galian yang lebih rendah golongannya, Menteri menetapkan pengaturan usaha pertambangan endapan tersebut.
(2)
Bagi bahan-bahan galian sebagaimana dimaksud dalam huruf c sepanjang terletak di lepas pantai, izin usaha pertambangannya diberikan oleh Menteri.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.