Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/3/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, termasuk kantor cabang bank asing.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang.
3.
Direksi:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
d.
bagi kantor cabang bank asing adalah pimpinan kantor cabang bank asing yakni pemimpin kantor cabang dan pejabat satu tingkat dibawah pemimpin kantor cabang.
4.
Dewan Komisaris:
a.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas adalah komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b.
bagi Bank berbentuk badan hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
c.
bagi Bank berbentuk badan hukum Koperasi adalah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pasal 2
(1)
Bank Indonesia berwenang menetapkan status pengawasan Bank.
(2)
Status pengawasan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
pengawasan normal;
b.
pengawasan intensif; atau
c.
pengawasan khusus.
Pasal 3
(1)
Bank Indonesia menetapkan Bank dalam pengawasan intensif apabila dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
(2)
Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a.
rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) lebih dari 8% (delapan persen) namun kurang dari rasio KPMM yang mempertimbangkan potensi kerugian sesuai profil risiko Bank yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.
rasio modal inti (tier 1) kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
c.
rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah sama dengan atau lebih besar dari rasio yang ditetapkan untuk GWM Bank, namun memiliki permasalahan likuiditas mendasar;
total pembiayaan;
e.
peringkat risiko Bank tinggi (high risk) berdasarkan hasil penilaian terhadap keseluruhan risiko (composite risk);
f.
peringkat komposit tingkat kesehatan Bank 4 (empat) atau 5 (lima);
g.
peringkat komposit tingkat kesehatan Bank 3 (tiga) dengan peringkat faktor manajemen 4 (empat) atau 5 (lima).
(3)
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, berlaku bagi Bank Umum Syariah sejak berlakunya ketentuan Bank Indonesia mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank Umum Syariah.
Pasal 4
(1)
Bank Indonesia menetapkan Bank dalam pengawasan intensif paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan Bank Indonesia.
(2)
Dalam hal Bank ditetapkan dalam pengawasan intensif karena kredit atau pembiayaan bermasalah yang penyelesaiannya bersifat kompleks maka jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang 1 (satu) kali dan paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 5
Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Bank yang ditetapkan dalam pengawasan intensif sebagaimana dimaksud dalam , disertai dengan alasan penetapan serta langkah-langkah atau tindakan pengawasan yang wajib dilakukan Bank.
Pasal 6
Bank dalam pengawasan intensif wajib melakukan tindakan pengawasan yang diperintahkan Bank Indonesia (mandatory supervisory actions) yaitu:
a.
mengganti Dewan Komisaris dan/atau Direksi Bank;
b.
menghapusbukukan kredit atau pembiayaan yang tergolong macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modal Bank;
c.
melakukan merger atau konsolidasi dengan Bank lain;
d.
menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain;
e.
menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban Bank kepada bank atau pihak lain; dan/atau
f.
menjual Bank kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Bank.
Pasal 7
Selain tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia berwenang:
a.
melarang Bank melakukan distribusi modal;
b.
melarang Bank melakukan transaksi tertentu dengan pihak terkait dan/atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
c.
membatasi pertumbuhan aset, pembatasan penyertaan, pembatasan penyediaan dana baru, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
d.
membatasi pelaksanaan rencana ekspansi usaha atau produk dan aktivitas baru, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia;
e.
membatasi pembayaran gaji, remunerasi atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu kepada anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi Bank, atau kompensasi kepada pihak terkait, kecuali telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia; dan/atau
f.
melarang Bank melakukan pembayaran pinjaman subordinasi.
Pasal 8
Bank Indonesia mewajibkan Bank dan/atau pemegang saham Bank untuk menyampaikan rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) guna mengatasi permasalahan permodalan Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b.
Pasal 9
Bank dalam pengawasan intensif wajib:
a.
menyampaikan rencana tindak (action plan) sesuai permasalahan yang dihadapi dan realisasi rencana tindak;
b.
menyampaikan daftar pihak terkait secara lengkap;
c.
mengizinkan rencana bisnis (business plan); dan
d.
melakukan tindakan lainnya dan/atau melaporkan hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 10
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Bank ditetapkan dalam pengawasan intensif.
Pasal 11
(1)
Rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling kurang memuat rencana perbaikan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi Bank disertai jangka waktu penyelesaiannya.
(2)
Bank Indonesia melakukan evaluasi atas rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(3)
Dalam hal rencana tindak yang disampaikan ditolak Bank Indonesia, Bank wajib mengajukan perbaikan rencana tindak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan penolakan.
Pasal 12
(1)
Rencana perbaikan permodalan (capital restoration plan) sebagaimana dimaksud dalam disampaikan secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Bank ditetapkan dalam pengawasan intensif.
(2)
Rencana perbaikan permodalan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggambarkan kemampuan Bank untuk mencapai dan memelihara rasio KPMM yang ditetapkan Bank Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Bank Indonesia menilai rencana perbaikan permodalan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
(4)
Dalam hal rencana perbaikan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Bank wajib mengajukan revisi rencana perbaikan permodalan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penolakan.
Pasal 13
(1)
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan realisasi rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam huruf a setiap akhir bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja bulan berikutnya.
(2)
Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a.
permasalahan Bank;
b.
tindakan perbaikan; dan
c.
waktu pelaksanaan perbaikan.
Pasal 14
(1)
Bank ditetapkan keluar dari pengawasan intensif apabila Bank sudah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Bank Indonesia memberitahukan secara tertulis kepada Bank yang ditetapkan keluar dari pengawasan intensif.
Pasal 15
(1)
Bank Indonesia menetapkan Bank dalam pengawasan khusus apabila dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
(2)
Bank dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
a.
rasio KPMM kurang dari 8% (delapan persen);
b.
rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM Bank dan berdasarkan penilaian Bank Indonesia: 1) Bank mengalami permasalahan likuiditas mendasar; atau 2) Bank mengalami perkembangan yang memburuk dalam waktu singkat; atau
Akses Terbatas
Anda melihat 15 dari 37 pasal. Masuk untuk akses penuh.