Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/pmk.06/2011 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
2.
Kejaksaan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Kejaksaan, adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, yang diselenggarakan oleh kejaksaan agung yang berkedudukan di ibukota negara, kejaksaan tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi dan kejaksaan negeri yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
3.
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
5.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
6.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
7.
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
8.
Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
9.
Barang Gratifikasi adalah barang yang telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
10.
Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas barang rampasan Negara.
11.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikannya.
12.
Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
13.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
14.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
15.
Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek Penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara.
16.
Nilai Pasar, selanjutnya sesuai ilmu akuntansi disebut sebagai nilai wajar, adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli, hasil penukaran, atau penyewaan suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual atau antara penyewa yang berminat menyewa dan pihak yang berminat menyewakan dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
17.
Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam lelang.

Pasal 2

1.
Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
2.
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang tertib, terarah, optimal, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi :
a.
Barang Rampasan Negara; dan
b.
Barang Gratifikasi.

Pasal 4

Menteri melakukan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

1.
Dalam pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam , Menteri memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi :
a.
menerima, menatausahakan dan mengelola Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri;
b.
menetapkan status penggunaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi;
c.
memberikan keputusan atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan Barang Rampasan Negara yang diajukan oleh Kejaksaan sesuai dengan batas kewenangannya; dan
d.
melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 6

(1)
Direktur Jenderal atas nama Menteri melimpahkan sebagian wewenangnya kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk menandatangani surat atau Keputusan Menteri dalam rangka penetapan status penggunaan, Pemanfaatan atau Pemindahtanganan, pemusnahan atau Penghapusan Barang Rampasan Negara.
(2)
Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah;
b.
Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
(3)
Indikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kejaksaan berdasarkan :
a.
perhitungan yang dilakukan oleh Kejaksaan; atau
b.
apabila Kejaksaan tidak dapat menentukan indikasi nilai dimaksud, Kejaksaan dapat meminta bantuan kepada instansi berwenang dengan dibuat Berita Acara Penilaian.

Pasal 7

(1)
Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan penyimpanan, pengamanan dan pemeliharaan atas fisik Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menugaskan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan penitipan, pengamanan dan pemeliharaan atas fisik Barang Gratifikasi yang berada dalam wilayah kerjanya.
(3)
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memerintahkan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan pemeriksaan fisik dan/atau Penilaian Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang berada dalam wilayah kerjanya.

Pasal 8

Jaksa Agung melakukan pengurusan atas Barang Rampasan Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Dalam pengurusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam , Kejaksaan memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:
a.
melakukan Penatausahaan;
b.
menguasakan kepada Kantor Pelayanan untuk melakukan penjualan secara lelang Barang Rampasan Negara dalam waktu 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan, yang hasilnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerimaan umum pada Kejaksaan.
c.
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya;
d.
mengajukan usul penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan dan Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang Menteri sesuai dengan batas kewenangan; dan
e.
melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pengurusan atas Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Dalam pengurusan Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud dalam , Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:
a.
melakukan Penatausahaan;
b.
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya;
c.
mengajukan usul penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, pemusnahan dan Penghapusan kepada Menteri atau kepada pejabat yang menerima pelimpahan wewenang Menteri sesuai dengan batas kewenangan; dan
d.
melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam pengurusan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam , Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki wewenang dan tanggung jawab meliputi:
a.
melakukan Penatausahaan;
b.
melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik dan pengamanan hukum terhadap Barang Gratifikasi yang berada dalam penguasaannya;
c.
menyerahkan Barang Gratifikasi kepada Menteri untuk dikelola; dan
d.
melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan koordinasi kepada Menteri dalam rangka penyerahan Barang Gratifikasi.

Pasal 14

Penyerahan Barang Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal ditetapkan statusnya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang disertai dengan kelengkapan data dan/atau dokumen meliputi:
a.
keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penetapan status Barang Gratifikasi menjadi Barang Milik Negara;
b.
dokumen legalitas kepemilikan apabila ada; dan
c.
dokumen pendukung lainnya.

Pasal 15

(1)
Penjualan Barang Rampasan Negara oleh Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan cara lelang melalui Kantor Pelayanan.
(2)
Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan persetujuan Menteri/Presiden/DPR.
(3)
Dalam hal Barang Rampasan Negara tidak laku dijual lelang, Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan usulan penetapan status penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:
a.
Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan negara dapat ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri atas usul Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi;
b.
Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah dapat dihibahkan kepada pemerintah daerah oleh Menteri atas usul Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi; atau
c.
Barang Rampasan Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan yang: 1) dapat membahayakan lingkungan atau tata niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) secara ekonomis memiliki nilai lebih rendah dari biaya yang harus dikeluarkan apabila ditempuh proses lelang; 3) dilarang untuk beredar secara umum sesuai ketentuan perundang-undangan; atau 4) berdasarkan pertimbangan Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu dijual secara lelang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan pemusnahan oleh Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi setelah mendapat persetujuan Menteri.
d.
Barang Rampasan Negara berupa selain tanah dan/atau bangunan yang: 1) telah berada dalam kondisi busuk atau lapuk; atau 2) berpotensi cepat busuk atau cepat lapuk, dapat langsung dilakukan pemusnahan oleh Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi yang hasilnya dilaporkan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemusnahan.
(5)
Penyelesaian dengan cara pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kejaksaan dan/atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 16

(1)
Dalam rangka Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Negara dilakukan Penilaian.
(2)
Penilaian Barang Rampasan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar.
(3)
Penetapan nilai limit lelang dalam rangka Pemindahtanganan Barang Rampasan Negara berupa penjualan lelang berpedoman pada nilai wajar yang telah mempertimbangkan faktor-faktor risiko penjualan melalui lelang.
(4)
Faktor-faktor risiko lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari nilai wajar, meliputi :
a.
bea lelang;
b.
biaya sewa tempat penyimpanan;
c.
biaya pengangkutan;
d.
biaya bongkar muat;
e.
biaya pemeliharaan;
f.
biaya pengamanan barang;
g.
biaya pengosongan bangunan/lahan; dan
h.
biaya operasional lainnya yang berkaitan langsung dengan obyek barang rampasan negara.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.