Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/pmk.02/2014 Tahun 2014 Tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kesehatan yang telah diterima setiap bulan.

Pasal 2

Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam , untuk tahun 2015 adalah sebesar 6,47% (enam koma empat tujuh persen).

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.