Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja dari BA BUN Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.