Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam digunakan sebagai acuan bagi unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan administrasi umum secara elektronik.

Pasal 3

(1)
Masing-masing unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyusun Tata Naskah Dinas Elektronik secara khusus yang substansinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit organisasi eselon I sesuai bidang tugas dan fungsinya.
(2)
Penyusunan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini. MENTERI KEUANGAN
(3)
Dalam melakukan penyusunan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit organisasi eselon I melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
(4)
Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan.

Pasal 4

Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan.

Pasal 5

Pelaksanaan secara bertahap penggunaan Sistem Informasi Pengelolaan Tata Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.