Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.
2.
Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.
3.
Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.
4.
Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
5.
Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
6.
Gaji adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan yang diberikan kepada Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah.
7.
Honorarium adalah penghasilan tetap berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu selain Gaji atau Honorarium.
8.
Tunjangan adalah penghasilan berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang diterima pada waktu tertentu selain Gaji atau Honorarium.
9.
Fasilitas adalah sarana, kemanfaatan, dan/atau penjaminan yang digunakan atau dimanfaatkan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Insentif Kinerja adalah penghasilan tambahan sebagai penghargaan yang diberikan kepada Sekretaris Komite, Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah apabila terjadi peningkatan kinerja.
Pasal 2
(1)
Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik.
(2)
Hak keuangan dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dan mempertimbangkan faktor kondisi kekayaan Bank Tanah.
Pasal 3
Jenis hak keuangan Pejabat Struktural Bank Tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a.
Gaji atau Honorarium;
b.
Tunjangan; dan/atau
c.
Insentif Kinerja.
Pasal 4
(1)
Gaji sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan kepada:
a.
Kepala Badan Pelaksana; dan
b.
Deputi Badan Pelaksana.
(2)
Besaran Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Kepala Badan Pelaksana sebesar 100% (seratus persen); dan
b.
Deputi Badan Pelaksana sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana.
(3)
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan.
(4)
Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp.135.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
(5)
Perubahan besaran Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 5
(1)
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan kepada:
a.
Komite;
b.
Sekretaris Komite;
c.
Dewan Pengawas; dan
d.
Sekretaris Dewan Pengawas.
(2)
Besaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a.
Ketua Komite sebesar 60% (enam puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
b.
Anggota Komite sebesar 55% (lima puluh lima persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
c.
Sekretaris Komite sebesar 40% (empat puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
d.
Ketua Dewan Pengawas sebesar 50% (lima puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana;
e.
Anggota Dewan Pengawas sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Honorarium Ketua Dewan Pengawas; dan
f.
Sekretaris Dewan Pengawas paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana yang pelaksanaannya ditetapkan dengan keputusan Dewan Pengawas.
(3)
Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan.
Pasal 6
Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas Tunjangan:
a.
hari raya;
b.
komunikasi;
c.
transportasi;
d.
perumahan; dan
e.
purna jabatan.
Pasal 7
(1)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan kepada:
a.
Sekretaris Komite;
b.
Dewan Pengawas;
c.
Sekretaris Dewan Pengawas;
d.
Kepala Badan Pelaksana; dan
e.
Deputi Badan Pelaksana.
(2)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali dari Gaji atau Honorarium.
(3)
Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap hari raya Idul Fitri.
Pasal 8
(1)
Tunjangan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada:
a.
Kepala Badan Pelaksana; dan
b.
Deputi Badan Pelaksana.
(2)
Tunjangan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
Pasal 9
(1)
Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan kepada:
a.
Sekretaris Komite;
b.
Dewan Pengawas; dan
c.
Sekretaris Dewan Pengawas.
(2)
Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Honorarium.
(3)
Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan.
Pasal 10
(1)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam huruf d diberikan kepada:
a.
Kepala Badan Pelaksana; dan
b.
Deputi Badan Pelaksana.
(2)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak sebesar:
a.
25% (dua puluh lima persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana untuk Kepala Badan Pelaksana; dan
b.
25% (dua puluh lima persen) dari Gaji Deputi Badan Pelaksana untuk Deputi Badan Pelaksana.
(3)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap bulan dalam bentuk uang.
Pasal 11
(1)
Tunjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf e diberikan kepada:
a.
Sekretaris Komite;
b.
Dewan Pengawas;
c.
Sekretaris Dewan Pengawas;
d.
Kepala Badan Pelaksana; dan
e.
Deputi Badan Pelaksana.
(2)
Tunjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Gaji atau Honorarium masing-masing yang dibayarkan oleh Bank Tanah.
(3)
Tunjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibayarkan pada saat purna jabatan.
(4)
Mekanisme pembayaran Tunjangan purna jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui lembaga keuangan/asuransi yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 12
(1)
Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat diberikan kepada:
a.
Sekretaris Komite;
b.
Dewan Pengawas;
c.
Sekretaris Dewan Pengawas;
d.
Kepala Badan Pelaksana; dan
e.
Deputi Badan Pelaksana.
(2)
Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan evaluasi capaian kinerja pada akhir tahun oleh Komite.
(3)
Besaran dan mekanisme pemberian Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
Pasal 13
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a.
kendaraan;
b.
jaminan kesehatan;
c.
keanggotaan; dan
d.
bantuan hukum.
Pasal 14
(1)
Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disediakan bagi Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dalam bentuk kendaraan roda 4 (empat).
(2)
Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk biaya pemeliharaan dan operasional.
Pasal 15
(1)
Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberikan kepada:
a.
Sekretaris Komite;
b.
Dewan Pengawas;
c.
Sekretaris Dewan Pengawas;
d.
Kepala Badan Pelaksana; dan
e.
Deputi Badan Pelaksana.
(2)
Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asuransi kesehatan tambahan.
(3)
Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada suami/istri dan paling banyak 3 (tiga) orang anak yang belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
(4)
Dalam hal anak yang belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menikah, maka yang bersangkutan tidak mendapat jaminan kesehatan.
Pasal 16
Fasilitas keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan kepada Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
Pasal 17
(1)
Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf d diberikan kepada Pejabat Struktural Bank Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 18
Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah diberikan sejak Pejabat Struktural Bank Tanah diangkat.
Pasal 19
(1)
Pejabat Struktural Bank Tanah yang diberhentikan sementara dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan memperoleh penghasilan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Gaji atau Honorarium bulan terakhir.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap bulan, selama diberhentikan sementara.
Pasal 20
(1)
Pajak atas Gaji dan Honorarium sebagaimana dimaksud dalam dan ditanggung dan menjadi beban Bank Tanah.
(2)
Pajak penghasilan atas Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud dalam ditanggung oleh Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pemberian hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 22
Pendanaan yang digunakan untuk hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah bersumber dari kekayaan Bank Tanah.
Pasal 23
Organ pendukung Dewan Pengawas dan organ pendukung Sekretariat Komite diberikan Honorarium paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Gaji Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.