Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1969 Tentang Pembentukan dan Susunan Dewan Pertambangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini dibentuk Dewan Pertambangan yang bertugas memberikan nasehat kepada Menteri Pertambangan pada setiap akan diberikannya suatu kuasa pelaksanaan eksploitasi pertambangan bahan-bahan galian vital;
(2)
Khusus untuk bahan-bahan galian strategis, bila dianggap perlu Menteri Pertambangan dapat minta nasehat Dewan Pertambangan pada setiap akan diberikannya suatu kuasa pelaksanaan eksploitasi pertambangan.

Pasal 2

Dewan Pertambangan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini terdiri dari:
a.
Tiga orang anggota, yang ditunjuk oleh Menteri Pertambangan, seorang merangkap Ketua Dewan dan seorang merangkap Sekretaris Dewan.
b.
Seorang anggota yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
c.
Seorang anggota yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.
d.
Seorang anggota yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.
e.
Seorang anggota yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
f.
Seorang anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atas usul Komisi yang bersangkutan.
g.
Seorang anggota dari Bappenas yang ditunjuk oleh Ketua Bappenas.
h.
Seorang anggota dari Bank Sentral yang ditunjuk oleh Gubernur Bank Sentral.
i.
Seorang anggota dari Gabungan Pengusaha Swasta.

Pasal 3

Penunjukan anggota-anggota tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk masa tiga tahun, setelah waktu itu berakhir keanggotaannya dalam Dewan Pertimbangan gugur karena hukum, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan dapat ditunjuk kembali.

Pasal 4

Pelaksanaan pengangkatan anggota-anggota Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Menteri Pertambangan.

Pasal 5

Dewan Pertimbangan bersidang paling sedikit satu kali dalam setiap triwulan.

Pasal 6

Segala biaya yang bersangkutan dengan Dewan Pertimbangan dibebankan pada anggaran belanja Departemen Pertambangan.

Pasal 7

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.