Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
2.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
4.
Bank adalah BUK, BUS, dan UUS.
5.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara BUK dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
6.
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa termasuk sewa-menyewa jasa, transaksi jual beli, dan transaksi pinjam-meminjam berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara BUS dan UUS dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil.
7.
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh BUK atau BUS dan UUS yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga BUK atau dana pihak ketiga BUS dan UUS.
8.
Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial yang selanjutnya disebut Giro RIM adalah saldo giro dalam rekening giro rupiah di Bank Indonesia yang wajib dipelihara oleh BUK untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial.
9.
Giro atas Pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial Syariah yang selanjutnya disebut Giro RIM Syariah adalah saldo giro dalam rekening giro rupiah di Bank Indonesia yang wajib dipelihara oleh BUS dan UUS untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah.
10.
Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial yang selanjutnya disingkat RPIM adalah rasio yang menggambarkan porsi pembiayaan inklusif Bank sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia memberikan insentif bagi Bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
(2)
Penyediaan dana oleh Bank untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pemberian Kedit atau Pembiayaan kepada sektor prioritas;
b.
pencapaian RPIM; dan/atau
c.
pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Insentif bagi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
(4)
Dalam memberikan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menetapkan:
a.
jangka waktu pemberian insentif;
b.
kriteria pemberian insentif;
c.
besaran insentif; dan
d.
mekanisme pemberian insentif.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 3

(1)
Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas data:
a.
pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor prioritas;
b.
pencapaian RPIM; dan/atau
c.
pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(2)
Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari laporan bank umum terintegrasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 4

(1)
Dalam hal diperlukan untuk pemberian insentif bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif, Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan lain dan/atau informasi lainnya.
(2)
Bank wajib menyampaikan laporan lain dan/atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara akurat.
(3)
Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan lain dan/atau informasi lainnya yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 5

(1)
Bank Indonesia menyampaikan informasi tentang pemberian insentif kepada Bank.
(2)
Penyampaian informasi kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat dan/atau media lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian informasi tentang pemberian insentif kepada Bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 6

(1)
Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam melalui:
a.
surveilans; dan/atau
b.
pemeriksaan.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a.
pemeriksaan langsung kepada Bank; atau
b.
pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank.

Pasal 7

(1)
Dalam hal diketahui bahwa Bank penerima insentif tidak menyampaikan data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif secara akurat, Bank Indonesia melakukan:
a.
pengenaan sanksi atas penyampaian data yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia; dan
b.
penelitian ulang pemenuhan kriteria Bank penerima insentif pada periode penggunaan data yang tidak akurat.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diketahui bahwa Bank penerima insentif tidak memenuhi syarat untuk diberikan insentif, Bank Indonesia melakukan tindak lanjut berupa perhitungan ulang pada periode penggunaan data yang tidak akurat atas:
a.
kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah;
b.
kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah; dan/atau
c.
remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah, yang perhitungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
(3)
Dalam hal berdasarkan perhitungan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diketahui bahwa:
a.
Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sesuai ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah, berlaku ketentuan:
1.
Bank dikenai sanksi atas kekurangan pemenuhan GWM dalam rupiah; dan
2.
Bank mengembalikan remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang diterima Bank pada periode kekurangan pemenuhan GWM dalam rupiah kepada Bank Indonesia; dan
b.
Bank tidak memenuhi kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dikenai sanksi atas kekurangan pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia mengenai rasio intermediasi makroprudensial dan penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian ulang pemberian insentif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2)
Hasil evaluasi kebijakan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan oleh Bank Indonesia kepada Bank.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kebijakan pemberian insentif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 9

(1)
Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam untuk tahun 2022 diperoleh dari:
a.
laporan bulanan bank umum;
b.
laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah; dan/atau
c.
laporan bank umum terintegrasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6484) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/19/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 291, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6600), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.