Justisio

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1964 Tentang Lembaga Persahabatan Antar Bangsa di Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dengan Lembaga Persahabatan Antar Bangsa dalam Peraturan ini, selanjutnya disebut Lembaga Persahabatan, adalah organisasi swasta dengan maksud dan tujuan seperti tersebut dalam . NAMA

Pasal 2

Setiap bentuk kerjasama antara Bangsa Indonesia dengan bangsa dari negara lain yang maksud dan tujuannya seperti tersebut dalam , memakai nama Lembaga Persahabatan. MAKSUD DAN TUJUAN.

Pasal 3

Lembaga Persahabatan bermaksud dan bertujuan:
a.
mengadakan serta memelihara persahabatan antara Bangsa Indonesia dengan bangsa dari negara lain, atas dasar saling menghargai dan bermanfaat bagi eratnya hubungan antara kedua
b.
bangsa dan negara yang bersangkutan; mengadakan kerjasama dilapangan sosial dan kebudayaan antara kedua bangsa dan negara di atas. TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 4

(1)
Pusat Lembaga Persahabatan didirikan di ibukota Republik Indonesia tempat kedudukan Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Konsulair suatu negara asing dari pada bangsa yang bersangkutan di Indonesia.
(2)
Cabang-cabang dari Lembaga Persahabatan hanya dapat didirikan di ibukota Daerah Tingkat I/Istimewa, dimana terdapat Perwakilan Konsulair dari negara yang bersangkutan. KEANGGOTAAN DAN SUSUNAN PENGURUS.

Pasal 5

(1)
Keanggotaan Lembaga Persahabatan bersifat campuran dan terdiri dari warganegara Indonesia dan warganegara asing yang bersangkutan.
(2)
Susunan Pengurus Lembaga Persahabatan harus terdiri dari warganegara Indonesia dan warganegara asing yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa sebagian besar anggota Pengurus harus warganegara Indonesia termasuk Ketua serta Sekretaris. KEUANGAN.

Pasal 6

(1)
Keuangan Lembaga Persahabatan berasal dari:
a.
iuran para anggota;
b.
sumbangan yang tidak mengikat;
c.
usaha-usaha lain yang sah.
(2)
Penggunaan keuangan Lembaga Persahabatan harus sesuai dengan maksud dan tujuan, yalah dalam bidang sosial dan kebudayaan. KEGIATAN-KEGIATAN.

Pasal 7

(1)
Lembaga Persahabatan hanya mengadakan kegiatan- kegiatan dilapangan sosial dan kebudayaan.
(2)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain yang berlaku Lembaga Persahabatan dalam mengadakan kegiatan-kegiatannya tidak boleh:
a.
mencampuri politik dalam negeri Republik Indonesia;
b.
bertentangan dengan politik Luar Negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktif;
c.
Menyelenggarakan hubungan langsung dengan Perwakilan asing yang bersangkutan dan badan-badan atau orgnisasi- organisasi diluar negeri tanpa izin/pengetahuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri. KEWAJIBAN MELAPOR.

Pasal 8

Lembaga Persahabatan secara berkala diwajibkan melaporkan kepada Menteri Luar Negeri tentang:
a.
keadaan organisasi;
b.
kegiatan-kegiatan atau program kerja;
c.
kekayaan/perbendaharaan dan sumber-sumbernya. SYARAT-SYARAT PERALIHAN.

Pasal 9

Lembaga Persahabatan didirikan atas syarat-syarat sebagai berikut:
(1)
a. Apabila dinegara asing yang bersangkutan sudah terdapat organisasi Lembaga Persahabatan yang sifat dan tujuannya sama dengan Lembaga Persahabatan yang akan didirikan di Indonesia, atau
b.
Apabila dinegara asing yang bersangkutan didirikan juga organisasi Lembaga Persahabatan yang sifat dan tujuannya sama,
c.
Setelah mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri.
(2)
Apabila dalam jangka waktu satu tahun dinegara asing yang bersangkutan belum juga didirikan organisasi Lembaga Persahabatan yang dimaksudkan di atas, maka kedudukan Lembaga Persahabatan di Indonesia akan ditinjau kembali.
(3)
Sebelum memberikan persetujuan atas pendirian cabang-cabang tersebut dalam ayat (2), Menteri Luar Negeri mendengar juga Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. KETENTUAN PIDANA.

Pasal 10

(1)
Lembaga Persahabatan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini kegiatannya dapat dihentikan sementara oleh Menteri Luar Negeri, dengan tidak menutup kemungkinan bagi Jaksa Agung untuk menuntut Pengurus dan anggota-anggotanya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
(2)
Lembaga Persahabatan tersebut dalam ayat (1) dapat dibubarkan oleh Jaksa Agung atas permintaan Menteri Luar Negeri. KETENTUAN PERALIHAN.

Pasal 11

Lembaga Persahabatan yang telah ada pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dalam jangka waktu enam bulan terhitung mulai saat tersebut, diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan sebagai yang dimaksudkan dalam Peraturan ini. PENUTUP.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.