Justisio

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Menetapkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.
(2)
Rencana Aksi Industri Perikanan Nasional merupakan program Kementerian/Lembaga dalam Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional untuk periode Tahun 2016-2019.
(3)
Rencana Aksi tersebut terdiri atas:
a.
program;
b.
kegiatan;
c.
target/output;
d.
jangka waktu;
e.
penanggung jawab; dan
f.
instansi terkait.
(4)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam sebagai pedoman bagi:
a.
Kementerian/Lembaga untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi Rencana Aksi Pembangunan Industri Perikanan Nasional; dan
b.
Pemerintah Daerah dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah terkait Pembangunan Industri Perikanan.

Pasal 3

Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pasal 4

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional.

Pasal 5

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Peraturan Presiden ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.