Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2.
Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang sebutannya dapat disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLU yang bersangkutan.
3.
Pemimpin BLU adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU.
4.
Pejabat Keuangan BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLU.
5.
Pejabat Teknis BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing pada BLU.
6.
Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola BLU dalam menjalankan pengelolaan BLU.
7.
Sekretaris Dewan Pengawas BLU yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat oleh Pemimpin BLU atas persetujuan Dewan Pengawas untuk mendukung tugas Dewan Pengawas.
8.
Pegawai BLU yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil yang mendukung kinerja BLU sesuai dengan kebutuhan BLU.
9.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
10.
Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan.
11.
Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Dewan Pengawas dar. Sekretaris Dewan Pengawas setiap bulan.
12.
Tunjangan Tetap adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, yang diterima oleh pimpinan BLU setiap bulan.
13.
Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji/Honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.

Pasal 2

(1)
Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Pegawai dan Dewan Pengawas.
(2)
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Sekretaris Dewan Pengawas.
(3)
Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Rupiah Murni (RM) dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.

Pasal 3

(1)
Remunerasi diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip:
a.
proporsionalitas, yaitu memperhatikan aset, pendapatan, sumber daya manusia, dan/atau layanan BLU;
b.
kesetaraan, yaitu memperhatikan remunerasi pada penyedia layanan sejenis;
c.
kepatutan, yaitu memperhatikan nilai jabatan yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi jabatan; dan
d.
kinerja, yaitu memperhatikan kinerja layanan dan kinerja keuangan.
(2)
Selain mempertimbangkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian remunerasi dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah.

Pasal 4

(1)
Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen sebagai berikut:
a.
Gaji;
b.
Honorarium;
c.
Tunjangan Tetap;
d.
Insentif;
e.
bonus atas prestasi;
f.
pesangon; dan/atau
g.
pensiun.
(2)
Komponen remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat:
(1)
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan remunerasi kepada masing-masing BLU.

Pasal 5

(1)
Gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diberikan dengan memperhitungkan nilai jabatan yang dituangkan dalam grading/level jabatan.
(2)
Nilai jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari proses analisis dan evaluasi jabatan dengan menggunakan metode yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU.

Pasal 6

(1)
Gaji untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS bersumber dari RM dan PNBP.
(2)
Gaji yang bersumber dari RM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gaji dan tunjangan sebagai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal terdapat selisih antara gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BLU membayar selisih dimaksud yang bersumber dari PNBP.
(4)
Gaji untuk Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional non-PNS bersumber dari PNBP.
(5)
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari RM dalam hal diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin BLU yang besarannya paling tinggi disetarakan dengan Pejabat Pengelola dar. Pegawai yang berasal dari PNS yang setingkat dengar. memperhatikan tanggung jawab, nilai jabatan, skala grade, golongan, dan/atau masa kerja.

Pasal 7

(1)
Honorarium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Honorarium ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari Gaji Pemimpin BLU;
b.
Honorarium anggota Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 36% (tiga puluh enam persen) dari Gaji Pemimpin BLU; dan
c.
Honorarium Sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Gaji Pemimpin BLU.
(2)
Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.

Pasal 8

(1)
BLU dapat memberikan Tunjangan Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c berupa:
a.
tunjangan transportasi; dan/atau
b.
tunjangan perumahan.
(2)
Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pimpinan BLU dalam hal tidak mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.
(3)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan pendapatan yang diberikan kepada pimpinan BLU dalam hal tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas/rumah jabatan yang layak.
(4)
Tunjangan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.

Pasal 9

(1)
Insentif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d diberikan kepada:
a.
Pejabat Pengelola dan Pegawai, dengan memperhitungkan capaian kinerja dan rentang (range) besaran Insentif yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
b.
Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas, dengan memperhitungkan capaian kinerja Pemimpin BLU.
(2)
Capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
capaian kinerja Pemimpin BLU yang ditetapkan berdasarkan target kinerja dan indikator kinerja, yang telah dituangkan dalam kontrak kinerja antara Pemimpin BLU dengan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan
b.
capaian kinerja Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Pegawai yang ditetapkan berdasarkan target kinerja dan indikator kinerja, yang telah dituangkan dalam kontrak kinerja dengan atasan langsungnya.
(3)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP.
(4)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bersumber dari RM dalam hal diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Dalam hal capaian kinerja Pejabat Pengelola/Pegawai melebihi target yang ditetapkan dalam kontrak kinerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemimpin BLU dapat memberikan insentif kinerja atas kelebihan capaian kinerja.
(2)
Khusus untuk Pemimpin BLU, pemberian kelebihan insentif kinerja atas kelebihan capaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan atas usulan Pemimpin BLU.
(3)
Pedoman penyusunan kontrak kinerja dan penetapan persetujuan capaian kinerja Pemimpin BLU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 11

(1)
Pemimpin BLU dapat memberikan insentif tambahan berupa penghargaan kepada:
a.
Pejabat Pengelola dan Pegawai yang melakukan publikasi jurnal ilmiah internasional, yang dananya bersumber dari PNBP BLU; dan
b.
Pejabat Pengelola dan Pegawai yang terlibat dalam kerja sama penelitian, pendidikan, dan/atau pengabdian kepada masyarakat, yang dananya bersumber dari PNBP yang dihasilkan dari kontrak kerja sama tersebut.
(2)
Pemberian insentif tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan BLU dan terpenuhinya capaian kinerja Pejabat Pengelola dan Pegawai bersangkutan.

Pasal 12

(1)
Besaran Insentif bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diberikan berdasarkan kinerja Dewan Pengawas.
(2)
Besaran Insentif bagi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Insentif ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU;
b.
Insentif anggota Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 36% (tiga puluh enam persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU; dan
c.
Insentif Sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Insentif kinerja yang diterima Pemimpin BLU.

Pasal 13

(1)
Bonus atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e merupakan imbalan kerja bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, Tunjangan Tetap Insentif, dan Honorarium, yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Pegawai, Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas, atas prestasi kerja BLU yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLU memenuhi syarat-syarat tertentu.
(2)
Bonus atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1') bersumber dari PNBP.
(3)
Ketentuan mengenai bonus atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Menampilkan 13 dari 23 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.