Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Peta adalah suatu gambar dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
2.
Skala peta adalah angka perbandingan antara jarak dua titik di atas peta dengan jarak tersebut dimuka bumi.
3.
Ketelitian peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data atau informasi georeferensi dan tematik.
4.
Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
5.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau fungsional.
6.
Peta wilayah adalah peta yang berdasarkan pada aspek administratif yang diturunkan dari peta dasar.
7.
Peta tematik wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan data dan informasi tematik.
8.
Peta rencana tata ruang wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang wilayah.
9.
Instansi yang bertanggung jawab adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang pemetaan.
10.
Instansi yang mengadakan peta tematik wilayah adalah instansi baik di tingkat pusat maupun daerah, yang tugas dan fungsinya mengadakan peta tematik wilayah.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mengatur tingkat ketelitian berbagai jenis peta yang digunakan untuk penyusunan peta rencana tata ruang wilayah dan tingkat ketelitian peta rencana tata ruang wilayah.

Pasal 3

Tujuan pengaturan tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah, dimaksudkan untuk mewujudkan kesatuan sistem penyajian data dan informasi penataan ruang wilayah.

Pasal 4

(1)
Jenis peta, meliputi:
a.
peta dasar;
b.
peta wilayah; dan
c.
peta tematik wilayah.
(2)
Jenis peta harus memiliki karakteristik ketelitian peta yang pasti.
(3)
Karakteristik ketelitian peta menjadi dasar ketelitian bagi pembuatan peta rencana tata ruang wilayah.

Pasal 5

Tingkat ketelitian peta untuk penataan ruang wilayah ditentukan berdasarkan pada skala minimal yang diperlukan untuk merekonstruksi informasi pada peta dimuka bumi.

Pasal 6

(1)
Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, menggunakan sistem referensi menurut ketentuan Datum Geodesi Nasional 1995, sistem proyeksi Transverse Mercator (TM) dengan sistem grid Universal Transverse Mercator (UTM) dan sistem penomoran lembar peta secara nasional.
(2)
Peta dasar digunakan sebagai dasar bagi pembuatan peta wilayah.

Pasal 7

Peta wilayah digunakan sebagai dasar bagi pembuatan peta tematik wilayah dan peta rencana tata ruang wilayah.

Pasal 8

(1)
Peta tematik wilayah digambarkan berdasarkan pada kriteria, klasifikasi dan spesifikasi unsur-unsur tematik yang ditetapkan oleh instansi yang mengadakan peta tematik wilayah.
(2)
Peta rencana tata ruang wilayah digambarkan dengan unsur-unsur peta wilayah dan unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah.

Pasal 9

(1)
Peta rencana tata ruang wilayah meliputi tingkat ketelitian peta untuk:
a.
peta rencana tata ruang wilayah nasional;
b.
peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi;
c.
peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten; dan
d.
peta rencana tata ruang wilayah daerah kota.
(2)
Tingkat ketelitian peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwujudkan dengan tingkatan skala peta rencana tata ruang wilayah.

Pasal 10

Peta rencana tata ruang wilayah nasional menggunakan peta wilayah negara Indonesia dan peta tematik wilayah dengan tingkat ketelitian peta skala yang sama.

Pasal 11

(1)
Peta wilayah negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam , berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:1.000.000.
(2)
Peta wilayah negara Indonesia dengan skala 1:1.000.000 meliputi unsur-unsur:
a.
garis pantai;
b.
hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 125 meter;
c.
permukiman, berupa kota;
d.
jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan lain, bandar udara, pelabuhan;
e.
batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota; dan
f.
nama-nama unsur geografis.

Pasal 12

Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran 1 Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 13

(1)
Peta rencana tata ruang wilayah nasional digambarkan dalam peta wilayah negara Indonesia.
(2)
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah nasional, meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan tertentu, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.

Pasal 14

Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran VII Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 15

Peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi menggunakan peta wilayah daerah propinsi dan peta tematik wilayah dengan tingkat ketelitian peta pada skala yang sama.

Pasal 16

(1)
Peta wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam , berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:250.000.
(2)
Peta wilayah daerah propinsi dengan skala 1:250.000 meliputi unsur-unsur:
a.
garis pantai;
b.
hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 35 meter;
c.
permukiman;
d.
jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan lain, bandar udara, pelabuhan;
e.
batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota;
f.
garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 125 meter;
g.
titik tinggi; dan
h.
nama-nama unsur geografis.

Pasal 17

Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 18

(1)
Peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi digambarkan dalam peta wilayah daerah propinsi.
(2)
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi, meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan tertentu, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.

Pasal 19

Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran VIII Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 20

(1)
Dalam hal wilayah daerah propinsi yang bentangan wilayahnya sempit dapat digunakan peta wilayah dengan skala 1:100.000 atau skala 1:50.000.
(2)
Peta wilayah daerah propinsi yang menggunakan skala 1:100.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan .
(3)
Peta wilayah daerah propinsi yang menggunakan skala 1:50.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan .

Pasal 21

(1)
Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi digambarkan dalam peta wilayah daerah propinsi yang menggunakan skala 1:100.000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan .
(2)
Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah propinsi digambarkan dalam peta wilayah daerah propinsi yang menggunakan skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan .

Pasal 22

Peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten menggunakan peta wilayah daerah kabupaten dan peta tematik wilayah dengan tingkat ketelitian peta pada skala yang sama.

Pasal 23

(1)
Peta wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:100.000.
(2)
Peta wilayah daerah kabupaten dengan skala 1:100.000 unsur-unsurnya meliputi:
a.
garis pantai;
b.
hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 35 meter;
c.
permukiman;
d.
jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, bandar udara digambarkan sesuai dengan skala;
e.
batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas wilayah daerah kota, batas kecamatan;
f.
garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 50 meter;
g.
titik tinggi; dan
h.
nama-nama unsur geografis.

Pasal 24

Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 25

(1)
Peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta wilayah daerah kabupaten.
(2)
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya. Sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.

Pasal 26

Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran IX Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 27

(1)
Dalam hal wilayah daerah kabupaten yang bentangan wilayahnya sempit dapat digunakan peta wilayah dengan skala 1:50.000 atau skala 1:25.000.
(2)
Peta wilayah daerah kabupaten yang menggunakan skala 1:50.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan .
(3)
Peta wilayah daerah kabupaten yang menggunakan skala 1:25.000, untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan .

Pasal 28

(1)
Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta yang menggunakan skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal peta rencana tata ruang wilayah daerah kabupaten digambarkan dalam peta wilayah daerah kabupaten yang menggunakan skala 1:25.000 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), untuk unsur-unsur dan penggambarannya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 29

Peta rencana tata ruang wilayah daerah kota menggunakan peta wilayah daerah kota dan peta tematik wilayah dengan tingkat ketelitian peta pada skala yang sama.

Pasal 30

(1)
Peta wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam , berpedoman pada tingkat ketelitian minimal berskala 1:50.000.
(2)
Peta wilayah daerah kota dengan skala 1:50.000 unsur-unsurnya meliputi:
a.
garis pantai;
b.
hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 7 meter;
c.
permukiman;
d.
jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan kereta api, jalan setapak, bandar udara yang digambarkan sesuai dengan skala;
e.
batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan;
f.
garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 25 meter;
g.
titik tinggi; dan
h.
nama-nama unsur geografis.

Pasal 31

Unsur-unsur peta wilayah daerah kota dengan skala 1:50.000, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 32

(1)
Peta rencana tata ruang wilayah daerah kota digambarkan dalam peta wilayah daerah kota.
(2)
Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.

Pasal 33

Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran X Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 34

(1)
Dalam hal wilayah daerah kota yang bentangannya sempit, dapat digunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000 atau skala 1:10.000.
(2)
Peta wilayah daerah kota yang menggunakan peta wilayah dengan skala 1:25.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur-unsurnya meliputi:
a.
garis pantai;
b.
hidrografi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, terusan, saluran air, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebah minimal 5 meter;
c.
permukiman;
d.
jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lain, jalan setapak, jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan;
e.
batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan, batas kelurahan;
f.
garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 12,5 meter;
g.
titik tinggi; dan
h.
nama-nama unsur geografis.

Pasal 35

Unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran V Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 36

Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota yang menggunakan skala 1:250.000, meliputi kawasan lindung, kawasan budidaya, sistem permukiman, jaringan transportasi, jaringan kelistrikan dan energi, jaringan telekomunikasi, sarana dan prasarana air baku dan sistem jaringan utilitas.

Pasal 37

Unsur-unsur peta rencana tata ruang wilayah daerah kota yang sebagaimana dimaksud dalam , digambarkan dengan simbol dan atau notasi pada Lampiran XI Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 38

Peta wilayah daerah kota yang menggunakan peta wilayah dengan skala 1:10.000, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), unsur-unsurnya meliputi:
a.
garis pantai;
b.
hidrologi, berupa laut beserta unsur-unsur di perairan pantainya, sungai, terusan, saluran air, danau, waduk atau bendungan yang digambarkan dengan skala untuk lebar minimal 1,5 meter;
c.
permukiman;
d.
jaringan transportasi, berupa jalan tol, jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, jalan lain, jalan setapak, jalan kereta api, bandar udara dan pelabuhan;
e.
batas administrasi, berupa batas negara, batas propinsi, batas kabupaten, batas kota, batas kecamatan, batas desa;
f.
garis kontur, dengan selang kontur yang mempunyai kelipatan 5 meter;
g.
titik tinggi; dan
h.
nama-nama unsur geografis.

Akses Terbatas

Anda melihat 38 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.