Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/pmk.04/2010 Tahun 2010 Tentang Jaminan dalam Rangka Kepabeanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
3.
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
4.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
5.
Bank Devisa Persepsi adalah Bank Devisa yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka impor dan ekspor.
6.
Menteri adalah Menteri Keuangan.
7.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
8.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
9.
Jaminan dalam rangka kepabeanan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan yang diserahkan kepada Kantor Pabean.
10.
Terjamin adalah pihak yang bertanggungjawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan jaminan sesuai dengan peraturan kepabeanan kepada Kantor Pabean.
11.
Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Pabean apabila Terjamin cidera janji (wanprestasi).
12.
Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Pabean kepada Penjamin atau surety, atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya.

Pasal 2

1.
Jaminan yang disyaratkan menurut Undang-Undang Kepabeanan dapat digunakan:
a.
sekali; atau
b.
terus menerus.
2.
Jaminan yang dapat digunakan terus-menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Jaminan yang diserahkan dalam bentuk dan jumlah tertentu dan dapat digunakan dengan cara:
a.
Jaminan yang diserahkan dapat dikurangi setiap ada pelunasan bea masuk sampai Jaminan tersebut habis; atau
b.
Jaminan tetap dalam batas waktu yang tidak terbatas sehingga setiap pelunasan bea masuk dilakukan dengan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan. c.
(3)
Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a.
Jaminan tunai;
b.
Jaminan bank;
c.
Jaminan dari perusahaan asuransi; atau
d.
Jaminan lainnya.
(4)
Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d berupa:
a.
Jaminan Indonesia EximBank;
b.
Jaminan perusahaan penjaminan;
c.
Jaminan perusahaan (corporate guarantee); atau
d.
Jaminan tertulis.
(5)
Dalam hal Jaminan yang diserahkan berupa Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, Jaminan hanya dapat digunakan sekali.

Pasal 3

Jaminan dapat digunakan untuk:
a.
menjamin pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan: 1) atas impor yang diberikan penundaan pembayaran; 2) atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan jaminan; 3) atas impor sementara; 4) atas pengajuan keberatan; 5) yang berdasarkan peraturan kepabeanan dipersyaratkan adanya jaminan; atau
b.
memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam peraturan kepabeanan.

Pasal 4

(1)
Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan di bidang kepabeanan yang mengatur kewajiban penyerahan Jaminan.
(2)
Bentuk-bentuk Jaminan yang dapat digunakan untuk setiap kegiatan kepabeanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 5

Jumlah Jaminan yang diserahkan sebesar:
a.
pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang; atau
b.
jumlah tertentu yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan.

Pasal 6

Jangka waktu Jaminan yang diserahkan adalah selama jangka waktu:
a.
izin penundaan pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
b.
izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
c.
pembebasan ditambah jangka waktu paling lama penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;
d.
izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor;
e.
paling lama diputuskannya keberatan; atau
f.
yang diatur dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan.

Pasal 7

(1)
Terhadap jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud dalam dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penggunaan Jaminan berdasarkan:
a.
permintaan Kepala Kantor Pabean kepada Terjamin atau principal; atau
b.
persetujuan Kepala Kantor Pabean atas permohonan dari Terjamin atau principal.
(2)
Perpanjangan jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu Jaminan berakhir.

Pasal 8

(1)
Jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a merupakan Jaminan berupa uang tunai yang diserahkan oleh Terjamin pada Kantor Pabean.
(2)
Jaminan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan pada rekening khusus Jaminan Kantor Pabean.
(3)
Dalam hal Jaminan tunai diserahkan untuk menjamin kegiatan kepabeanan oleh penumpang atau pelintas batas, Jaminan tunai dapat disimpan di Kantor Pabean.
(4)
Penyerahan Jaminan tunai dapat dilakukan dengan cara:
a.
menyerahkan uang tunai kepada bendahara penerimaan di Kantor Pabean; dan/atau
b.
menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan Kantor Pabean kepada bendahara penerimaan di Kantor Pabean.
(5)
Atas setiap uang tunai yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, bendahara penerimaan di Kantor Pabean harus menyimpan rekening khusus Jaminan Kantor Pabean paling lama pada hari kerja berikutnya.
(6)
Pembukaan rekening khusus Jaminan di Kantor Pabean dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satker.

Pasal 9

(1)
Penerimaan jasa giro perbankan dari rekening khusus Jaminan wajib disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2)
Penyetoran penerimaan jasa giro perbankan ke rekening Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 10

(1)
Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan Jaminan berupa warkat yang diterbitkan oleh bank sebagai Penjamin pada Kantor Pabean yang mengakibatkan kewajiban bank untuk melakukan pembayaran apabila Terjamin cidera janji (wanprestasi).
(2)
Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.
(3)
Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4)
Jaminan bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 11

(1)
Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c yang dapat diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk Customs Bond.
(2)
Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan oleh surety yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk Customs Bond berdasarkan keputusan Menteri.
(3)
Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jaminan berupa sertifikat yang memberikan jaminan pembayaran pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan kepada obligee dalam hal principal gagal memenuhi kewajiban penilolayan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
(4)
Surety sebagaimana dimaksud pada ayat (2), principal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pada ayat (3), dan obligee sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjamin, terjamin, dan penerima jaminan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(5)
Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6)
Jaminan dalam bentuk Customs Bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 12

(1)
Jaminan Indonesia Eximbank sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a merupakan Jaminan berupa sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia kepada Kantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban yang terutang dalam jangka waktu tertentu apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya.
(2)
Jaminan Indonesia Eximbank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sekali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3)
Jaminan Indonesia Eximbank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 13

1A. Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b yang dapat diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan. 2B. Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan oleh perusahaan penjaminan yang termasuk dalam daftar perusahaan penjaminan yang dapat memasarkan produk Jaminan Perusahaan Penjaminan berdasarkan keputusan Menteri. 3C. Jaminan perusahaan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jaminan berupa sertifikat atau bentuk tertulis lainnya pada Kantor Pabean untuk melakukan pembayaran seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau kewajiban yang terutang dalam jangka waktu tertentu apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. 4D. Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sesuai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini. 5E. Jaminan dalam bentuk Jaminan Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 14

1F. Jaminan perusahaan atau corporate guarantee sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf c merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan dan diserahkan secara terpusat kepada Direktur Jenderal. 2G. Jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh pengusaha yang telah ditetapkan Direktur Jenderal untuk diberikan fasilitas karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
(3)
Jaminan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterima adalah garansi perusahaan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini dan telah disahkan oleh notaris.

Pasal 15

(1)
Untuk mendapatkan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee, pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal.
(2)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee; atau
b.
tidak disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4)
Permohonan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Keputusan izin penggunaan Jaminan perusahaan atau corporate guarantee sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 16

(1)
Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf d merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/ atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang disyaratkan dalam peraturan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali.
(2)
Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a.
importir yang merupakan instansi pemerintah;
b.
importir yang mengimpor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/ atau hibah dari luar negeri;
c.
perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan dalam rangka impor sementara; atau
d.
importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing yang memasukkan barang impor sementara berdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan tentang impor sementara.
(3)
Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 17

(1)
Untuk mendapatkan izin penggunaan jaminan tertulis, importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengajukan permohonan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(2)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri menerbitkan keputusan izin penggunaan jaminan tertulis; atau
b.
tidak disetujui, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk atas nama Menteri membuat surat pemberitahuan penolakan permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(4)
Permohonan izin penggunaan jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5)
Keputusan izin penggunaan jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6)
Dalam hal jaminan tertulis untuk importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d permohonan izin penggunaan jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
(7)
Izin penggunaan jaminan tertulis untuk importir yang merupakan wisatawan asing atau penumpang warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d diberikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.

Pasal 18

Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh:
a.
untuk importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a:
1.
pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon I atau pejabat yang setingkat dengan itu di tingkat pusat;
2.
pejabat serendah-rendahnya Pejabat Eselon II atau pejabat yang setingkat dengan itu di tingkat daerah; atau
3.
pimpinan tertinggi TNI dan POLRI atau pejabat yang ditunjuk dengan pangkat kelompok perwira tinggi;
b.
importir yang bersangkutan dan diketahui oleh kuasa pengguna anggaran dari instansi pemerintah terkait untuk importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b;
c.
direktur utama untuk importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c; atau
d.
wisatawan asing atau penumpang warga asing yang memiliki atau menguasai barang impor sementara untuk importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d.

Pasal 19

(1)
Dalam hal tertentu, Direktur Jenderal dapat menyetujui penggunaan jaminan tertulis lainnya selain Jaminan tertulis yang digunakan oleh importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dari Terjamin atau Penjamin sebagai garansi atas pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan yang terutang dan/atau penetapan dalam peraturan kepabeanan yang mensyaratkan penyerahan Jaminan.
(2)
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.
keadaan darurat bencana;
b.
kegentingan memaksa; atau
c.
kegiatan yang bersifat kenegaraan.

Pasal 20

(1)
Atas setiap penerimaan jaminan dari Terjamin atau principal sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
a.
format dan isi;
b.
jumlah; dan
c.
jangka waktu.
(2)
Dalam hal penerimaan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk jaminan tunai, bendahara penerimaan di Kantor Pabean melakukan penelitian:
a.
jumlah uang tunai; dan/atau
b.
jumlah uang yang dikreditkan pada rekening khusus Jaminan Kantor Pabean atas setiap penerimaan bukti pengkreditan rekening khusus jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b.

Akses Terbatas

Anda melihat 20 dari 19 pasal. Masuk untuk akses penuh.