Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia, Industri Kayu Bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es, masing-masing didirikan dengan Peraturan-peraturan Pemerintah No. 82, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190 dan 191 tahun 1961 dibubarkan dan dilebur ke dalam Perusahaan-perusahaan Daerah.