Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1965 Tentang Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia, Industri Kay

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Kasa Husada", Industri Kulit, Industri Pemintalan, Industri Pertenunan dan Perajutan, Industri Makanan dan Minuman, Industri Keramik, Industri Logam dan Mesin, Industri Kimia, Industri Kayu Bahan Bangunan dan Sabut, Industri Karet, Industri Nabati dan Industri Es, masing-masing didirikan dengan Peraturan-peraturan Pemerintah No. 82, 181, 182, 183, 184, 185, 186, 187, 188, 189, 190 dan 191 tahun 1961 dibubarkan dan dilebur ke dalam Perusahaan-perusahaan Daerah.

Pasal 2

(1)
Menteri Dalam Negeri atau Badan yang ditetapkan olehnya melaksanakan pembubaran dan peleburan Perusahaan-perusahaan Negara dan menyelesaikan hak dan kewajiban dari Perusahaan-perusahaan termaksud pada .
(2)
Dalam menyelenggarakan tugas termaksud pada ayat (1) pasal ini Menteri Dalam Negeri mengkonsultasi Presidium Kabinet c.q. Wakil Perdana Menteri III apabila hal itu mengenai Perusahaan-perusahaan Daerah di Daerah Khusus Ibukota jakarta Raya.

Pasal 3

Menteri Dalam Negeri melaksanakan tugas termaksud pada di bawah pengawasan dan bertanggung jawab kepada Presidium Kabinet c.q. Wakil Perdana Menteri III Ketua Badan Pusat Koordinasi Perusahaan Negara.

Pasal 4

Hal-hal yang belum diatur dan/atau memerlukan pengaturan lebih lanjut ditetapkan oleh Presidium Kabinet c.q. Wakil Perdana Menteri III/Ketua Badan Pusat Koordinasi Persuahaan Negara setelah mendengar Menteri Dalam Negeri.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.