Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh ketentuan Pertamina yang ada, termasuk struktur organisasi penempatan pekerja dalam organisasi, pedoman dan tata kerja serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pertamina, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan baru oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO).