Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) yang didirikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dan untuk selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2)
Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segala hak dan kewajiban, serta semua perikatan Pertamina terhadap pihak lain, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001.

Pasal 2

(1)
Maksud Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam adalah untuk menyelenggarakan usaha di bidang minyak dan gas bumi baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tersebut.
(2)
Tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam adalah untuk:
a.
mengusahakan keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan secara efektif dan efisien;
b.
memberikan kontribusi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Pasal 3

(1)
Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Pertamina, termasuk kekayaan Pertamina yang tertanam pada anak perusahaan dan perusahaan patungan (joint venture) Pertamina pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak termasuk kekayaan yang dialihkan pada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002.
(3)
Besarnya modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4)
Modal awal sementara Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(5)
Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001.

Pasal 4

Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 5

Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1)
Perusahaan Perseroan (PERSERO) dapat melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam penyediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri.
(2)
Dalam hal Perusahaan Perseroan (PERSERO) melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), besaran kompensasi yang timbul dari penugasan ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usul Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang minyak dan gas bumi.
(3)
Rencana kerja dan laporan keuangan dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibuat secara terpisah dalam rencana kerja, anggaran dan laporan keuangan Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 7

(1)
Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, kegiatan usaha di bidang panas bumi yang dilaksanakan sendiri oleh Pertamina, dan yang dilaksanakan melalui kerja sama operasi oleh Pertamina, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2)
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Perusahaan Perseroan (PERSERO) didirikan, kegiatan usaha di bidang panas bumi yang dilaksanakan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dialihkan kepada anak perusahaan yang dibentuk oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 8

Pada saat didirikannya Perusahaan Perseroan (PERSERO), semua anak perusahaan dan perusahaan patungan Pertamina yang melakukan kegiatan usaha yang terkait langsung atau menunjang langsung dengan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi beralih menjadi anak perusahaan dan perusahaan patungan Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 9

(1)
Dengan pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam , seluruh pekerja Pertamina beralih menjadi pekerja Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2)
Dengan peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak dan kewajiban antara Pertamina dengan pekerja Pertamina yang menyangkut status, norma dan syarat kerja, upah dan penghasilan lain, pesangon dan/atau penghargaan atas pengabdian, serta manfaat pensiun beralih menjadi hak dan kewajiban antara Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan pekerja Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 10

Pada saat Perusahaan Perseroan (PERSERO) berdiri, seluruh pekerja anak perusahaan dan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam tetap menjadi pekerja anak perusahaan atau perusahaan patungan yang bersangkutan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh ketentuan Pertamina yang ada, termasuk struktur organisasi penempatan pekerja dalam organisasi, pedoman dan tata kerja serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pertamina, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya ketentuan baru oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral secara bersama-sama.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.