Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/pmk.04/2019 Tahun 2019 Tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Berupa Kendaraan bermotor dalam Bentuk Jadi (completely Built Up)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2.
Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut maupun di udara.
3.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
4.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
5.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
6.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
7.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea Dan Cukai.
8.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
9.
Data Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Data adalah elemen data Impor Kendaraan Bermotor.
10.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua Pengguna Jasa yang bersifat publik dan berbasis web.
11.
Data A adalah Data Kendaraan Bermotor yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.
12.
Data B adalah Data Kendaraan Bermotor yang pada saat impor mendapat pembebasan, keringanan, atau penangguhan pembayaran bea masuk dan/atau mendapat pembebasan pajak dalam rangka impor.
13.
Data C adalah Data B yang telah diselesaikan kewajiban kepabeanannya dengan melunasi bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.

Pasal 2

(1)
Pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai berupa Kendaraan Bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang dipersamakan sebagai Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean impor.
(2)
Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
tractor head atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Sub Pos 8701.20 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
b.
mobil bus atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang 10 (sepuluh) orang atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.02 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
c.
mobil penumpang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.03 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
d.
mobil barang atau Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih untuk pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.04 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia;
e.
Kendaraan Bermotor khusus atau Kendaraan Bermotor selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.05 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia; dan
f.
sepeda motor atau Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pos. 87.11 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia.
(3)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Kendaraan Bermotor yang:
a.
wajib membayar bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang; atau
b.
mendapat pembebasan, keringanan, atau penangguhan bea masuk dan/atau mendapat pembebasan pajak dalam rangka impor.
(4)
Pengisian kolom uraian barang dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jenis;
b.
tipe;
c.
merek;
d.
tahun pembuatan;
e.
nomor rangka;
f.
nomor mesin; dan
g.
kapasitas silinder.
(5)
Tata cara pengisian uraian barang impor Kendaraan Bermotor dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke dalam aplikasi pemberitahuan pabean impor tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data A kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:
a.
nomor urut;
b.
jenis;
c.
merek;
d.
tipe;
e.
tahun pembuatan;
f.
nomor rangka;
g.
nomor mesin;
h.
kapasitas silinder;
i.
nama importir;
j.
alamat importir;
k.
kantor pabean pengimporan;
l.
tempat pengimporan;
m.
nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber; dan
n.
tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor/dokumen sumber.
(2)
Penyampaian Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(3)
Dalam hal Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir A.
(4)
Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor.
(5)
Bentuk Formulir A sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan telah disetujui peruntukannya sebagai:
a.
penjualan secara lelang;
b.
hibah; atau
c.
penetapan status penggunaan, diterbitkan Data A yang direkam dalam SKP pada Kantor Pabean.
(2)
Data A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 5

(1)
Untuk kepentingan registrasi dan identifikasi terhadap importasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data B kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:
a.
nomor urut;
b.
jenis;
c.
merek;
d.
tipe;
e.
tahun pembuatan;
f.
nomor rangka;
g.
nomor mesin;
h.
kapasitas silinder;
i.
nama importir;
j.
alamat importir;
k.
kantor pabean pengimporan;
l.
tempat pengimporan;
m.
nomor pendaftaran pemberitahuan pabean impor/ dokumen sumber;
n.
tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor/ dokumen sumber; dan
o.
nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan, keringanan, atau penangguhan bea masuk.
(2)
Penyampaian Data B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
(3)
Dalam hal Data B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir B.
(4)
Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor.
(5)
Bentuk Formulir B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi:
a.
nama pemilik Kendaraan Bermotor;
b.
alamat;
c.
jenis Kendaraan Bermotor;
d.
merek dan tipe;
e.
tahun pembuatan;
f.
nomor rangka;
g.
nomor mesin;
h.
kapasitas silinder;
i.
nomor dan tanggal Formulir B;
j.
tanda nomor Kendaraan Bermotor;
k.
nomor dan tanggal Surat Ketetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPB MCP) pada saat pelunasan bea masuk;
l.
nomor dan tanggal Keputusan Menteri Keuangan mengenai pelunasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor; dan
m.
nomor dan tanggal bukti penerimaan negara.
(2)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Data C yang telah direkam dalam SKP pada Kantor Pabean kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3)
Dalam hal Data C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencetakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk formulir, disebut menjadi Formulir C.
(4)
Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai surat keterangan pengimporan Kendaraan Bermotor yang telah dipindahtangankan dan sebelumnya memperoleh fasilitas kepabeanan.
(5)
Bentuk Formulir C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Data Impor Kendaraan Bermotor yang merupakan:
a.
impor sementara Kendaraan Bermotor melalui pos lintas batas negara; atau
b.
impor sementara Kendaraan Bermotor dengan menggunakan dokumen carnet atau ekspor yang digunakan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan dokumen carnet, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (1), dan ayat (1).
(2)
Ketentuan mengenai Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara Kendaraan Bermotor melalui pos lintas batas negara.
(3)
Ketentuan mengenai Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menggunakan dokumen carnet atau ekspor yang digunakan untuk diimpor kembali dalam jangka waktu tertentu dengan menggunakan dokumen carnet.

Pasal 8

(1)
Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (1), dan ayat (1) yang telah disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilakukan perbaikan sepanjang:
a.
tidak mempengaruhi nilai pabean; dan
b.
belum diterbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
(2)
Dalam hal perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpengaruh terhadap tarif dan/atau nilai pabean, perbaikan Data Impor Kendaraan Bermotor dapat dilakukan setelah selesainya proses penetapan Pejabat Bea dan Cukai, penelitian ulang, dan/atau audit.

Pasal 9

(1)
Untuk melakukan perbaikan Data Impor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), importir mengajukan permohonan secara tertulis kepada

Menampilkan 9 dari 27 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.