Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan Umum (perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
2.
Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah sebagai pemilik modal pada Perusahaan.
3.
Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan kegiatan usaha.
4.
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
5.
Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perusahaan.
6.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
7.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
8.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini, didirikan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
(2)
Dengan didirikannya Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), maka Lembaga Kantor Berita Nasional Antara yang didirikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 307 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1966, yang merupakan kelanjutan dari Naamloze Vennootschap (NV) Kantor Berita Antara yang didirikan pada tanggal 13 Desember 1937, dibubarkan dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara beralih kepada perusahaan umum yang bersangkutan.

Pasal 3

(1)
Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat dan penting ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dunia internasional.
(2)
Selain penugasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat diberi penugasan lain di bidang pers oleh Menteri Teknis dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Rencana penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis.
(4)
Apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.
(5)
Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.
(6)
Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan antara pembukuan mengenai penugasan Pemerintah dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha Perusahaan.
(7)
Direksi wajib memberikan laporan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Teknis.

Pasal 4

(1)
Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara atau disingkat Perum LKBN Antara.
(2)
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(3)
Perusahaan dapat membuka perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Pasal 5

Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 6

(1)
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa di bidang pers yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2)
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan menyelenggarakan kegiatan:
a.
peliputan dan/atau penyebarluasan informasi kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat nasional, daerah, maupun internasional;
b.
penyediaan jasa berita, foto jurnalistik, grafik, data seketika, audio visual, teknologi informasi, dan multimedia lainnya yang berkaitan dengan kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan;
c.
penyediaan jasa apresiasi dan pendidikan jurnalistik, serta pendidikan multimedia;
d.
penyelenggaraan media elektronik, penerbitan dan percetakan; dan
e.
kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan.

Pasal 7

Penugasan Pemerintah diberikan kepada Perusahaan dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan huruf b.

Pasal 8

(1)
Modal Perusahaan merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2)
Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku adalah sebesar seluruh nilai kekayaan negara yang dikelola oleh Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.
(3)
Nilai kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, Departemen Komunikasi dan Informatika, dan Perusahaan.
(4)
Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, maupun pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)
Setiap penambahan penyertaan modal yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

Pasal 10

(1)
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.

Pasal 11

(1)
Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

Pasal 12

(1)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perusahaan adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perusahaan Umum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

Pasal 13

(1)
Calon anggota Direksi Perusahaan yang ditetapkan sebagai anggota Direksi Perusahaan adalah calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Tim dan/atau lembaga profesional independen yang dibentuk dan/atau ditunjuk Menteri.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi Perusahaan yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3)
Calon anggota Direksi Perusahaan yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Perusahaan.

Pasal 14

(1)
Anggota Direksi Perusahaan berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(2)
Jumlah anggota Direksi Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 15

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 16

(1)
Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Direksi Perusahaan terdapat kekosongan, maka:
a.
Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadi kekosongan sudah harus mengisi kekosongan tersebut;
b.
selama jabatan itu kosong dan penggantinya belum ada atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas, menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang kosong tersebut dengan tugas dan wewenang yang sama; atau
c.
dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan anggota Direksi, maka anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya tersebut tetap melaksanakan tugas dan wewenang dengan hak dan kewajiban yang sama sebagai anggota Direksi, sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif.
(2)
Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perusahaan tidak mempunyai anggota Direksi, maka:
a.
untuk sementara Dewan Pengawas berkewajiban menjalankan pekerjaan Direksi;
b.
dalam rangka melaksanakan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas secara bersama-sama dapat melakukannya sendiri atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka, atau menunjuk orang perorangan tertentu untuk melakukannya;
c.
dalam hal kekosongan Direksi disebabkan oleh berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi, maka anggota-anggota Direksi yang berakhir masa jabatan tersebut tetap melaksanakan tugas dan wewenang dengan hak dan kewajiban yang sama sebagai anggota-anggota Direksi, sampai dengan diangkatnya anggota-anggota Direksi yang definitif.

Pasal 17

(1)
Seorang anggota Direksi Perusahaan berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Menteri dengan tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi lainnya.
(2)
Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(3)
Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sedirinya dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat permohonan pengunduran diri.
(4)
Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya pada tanggal yang diminta tersebut.

Pasal 18

(1)
Antar anggota Direksi, antara anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas Perusahaan dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.

Pasal 19

(1)
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.
anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha milik swasta;
b.
jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c.
jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
d.
jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
(2)
Anggota Direksi Perusahaan yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi Perusahaan berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.
(3)
Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi Perusahaan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai Anggota Direksi Perusahaan.
(4)
Anggota Direksi Perusahaan yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai anggota Direksi Perusahaan berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.

Pasal 20

(1)
Anggota Direksi Perusahaan dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
(2)
Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3)
Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai Anggota Direksi terhitung sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.

Pasal 21

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 49 pasal. Masuk untuk akses penuh.