Justisio

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1)
Dalam memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4)
Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
b.
membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
c.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
d.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
e.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
f.
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah; dan
g.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 6

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:
a.
Sekretariat Jenderal;
b.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan;
c.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
d.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan;
e.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari;
f.
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
g.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun;
h.
Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim;
i.
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;
j.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
k.
Inspektorat Jenderal;
l.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
m.
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
n.
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah;
o.
Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional;
p.
Staf Ahli Bidang Energi;
q.
Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam; dan
r.
Staf Ahli Bidang Pangan.

Pasal 7

(1)
Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1)
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
d.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan rencana kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan, pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor, serta pencegahan dampak lingkungan usaha dan kegiatan;
g.
pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 13

(1)
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
d.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
g.
pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem;
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 16

(1)
Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 31 pasal. Masuk untuk akses penuh.