Pengeluaran-pengeluaran berdasarkan peraturan ini memberatkan mata anggaran "ONGKOS KEPERLUAN PEGAWAI" dari masing-masing Kementerian, dengan pengertian, bahwa untuk bagian yang mengenai permintaan tambahan anggaran, oleh karena pengeluaran dalam tahun 1951 yang disebabkan peraturan ini akan dipusatkan dan ditutup dengan kredit-kredit yang akan dibebankan pada mata anggaran 4.1.3.12 (Kementerian Keuangan).