Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1951 Tentang Peraturan Pembagian Beras untuk Pegawai Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tiap-tiap pegawai negeri diberi kesempatan membeli beras dari Pemerintah dengan harga R. 1,- (satu rupiah) setiap Kg.
(2)
Dalam hal tidak dapat dilakukan pembagian beras kepada tiap-tiap pegawai negeri diberikan tunjangan berupa uang sebanyak R. 1,- (satu rupiah) setiap kg. beras.
(3)
Tunjangan termaksud pada ayat 2 pasal ini bebas dari pajak.

Pasal 2

(1)
Untuk tiap-tiap pegawai negeri dan tiap-tiap anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya, semua pegawai negeri diperbolehkan membeli beras dari Pemerintah :
a.
di pulau Jawa dan Madura sebanyak-banyaknya 250 gram setiap hari atau 7½ kg. Setiap bulan, dan
b.
di luar Jawa sebanyak-banyaknya 300 gram setiap hari atau 9 kg. setiap bulan.
(2)
Ketentuan pada ayat (1) pasal ini berlaku juga terhadap anggota-anggota kepolisian Negara/Tentara dengan pengertian, bahwa bagian beras itu hanya diperhitungkan untuk keluarganya, apabila anggota polisi/tentara yang bersangkutan telah menerima jaminan makan dari jabatannya masing-masing.

Pasal 3

Alokasi beras akan diselenggarakan oleh Yayasan Bahan Makanan dari Kementerian Pertanian Kepala-kepala Daerah.

Pasal 4

Pembagian beras untuk pegawai negeri akan diselenggarakan oleh Pamong Praja bersama-sama Yayasan Bahan Makanan (B.A.M.A.).

Pasal 5

Yang dimaksudkan dengan pegawai negeri dalam peraturan ini, ialah mereka yang bekerja pada Pemerintah, diberi gaji menurut peraturan gaji yang berlaku bagi pegawai negeri dan memberatkan anggaran belanja untuk pegawai.

Pasal 6

Keluarga yang menjadi tanggungan pegawai, ialah isteri (isteri-isteri) yang sah dan anak (anak-anak), bagi siapa dapat diberikan tunjangan anak menurut Peraturan Gaji Pegawai Negeri yang berlaku.

Pasal 7

Pengeluaran-pengeluaran berdasarkan peraturan ini memberatkan mata anggaran "ONGKOS KEPERLUAN PEGAWAI" dari masing-masing Kementerian, dengan pengertian, bahwa untuk bagian yang mengenai permintaan tambahan anggaran, oleh karena pengeluaran dalam tahun 1951 yang disebabkan peraturan ini akan dipusatkan dan ditutup dengan kredit-kredit yang akan dibebankan pada mata anggaran 4.1.3.12 (Kementerian Keuangan).

Pasal 8

Dalam hal-hal luar biasa Menteri Pertanian dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menentukan penyimpangan dari peraturan ini.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1951 dan berlaku untuk waktu enam bulan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.