Justisio

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional Pada Kantor Staf Presiden

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden diberikan Hak Keuangan setiap bulan.

Pasal 2

Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
1.
Tenaga Ahli Utama;
2.
Tenaga Ahli Madya;
3.
Tenaga Ahli Muda; dan
4.
Tenaga Terampil.

Pasal 3

(1)
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)
Besaran hak keuangan sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini merupakan batas tertinggi untuk pemberian hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.
(3)
Kepala Staf Kepresidenan menetapkan besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi masing-masing Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Pasal 4

(1)
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima oleh Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan Kinerja, dan Pajak Penghasilan.
(2)
Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Pasal 5

Pajak Penghasilan atas Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. # 3 2015, No.161

Pasal 6

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam dibayarkan terhitung mulai saat penetapan pengangkatan Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang 2015, No.161 4