Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1963 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 (lembaran Negara Tahun 1951 No. 38)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Jumlah-jumlah yang ditetapkan dalam angka 1 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1954 diubah sebagai berikut :
a.
dalam ayat 1: Rp. 0,24 menjadi Rp. 1,- Biaya penin " 0,40 " " 1,50 jauan film. " 0,60 " " 2,50 tiap-tiap 10 M
b.
dalam ayat 2: Rp. 1,60 menjadi Rp. 3,- Biaya penyen " 3,20 " " 7,50 soran film. " 4,- " " 10,- tiap-tiap 10 M
c.
dalam ayat 3 Rp. 0,10 menjadi Rp. 0,25 Honorarium " 0,25 " " 0,50 peninjauan " 0,50 " " 1,- tiap-tiap 10 M
d.
dalam ayat 4 Rp. 0,25 menjadi Rp. 0,40 Honorarium " " " 1,- penyensoran " " " 2,- tiap-tiap 10 M

Pasal 2

Jumlah yang ditetapkan dalam angka 2 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1954 tersebut diatas, idubah sehingga berbunyi : Uang imbalan yang diberikan kepada penasehat (pen terjemah) atas dasar perhitungan sebanyak-banyaknya Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sejam diubah menjadi Rp. 75,- (tujuh puluh lima rupiah) sejam, dengan pembulatan keatas sampai setengah jam.

Pasal 3

Pembiayaan dan pendapatan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dibebankan dan menjadi keuntungan pada anggaran Pendapatan dan Belanja dari Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Mei 1963. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.