Justisio

Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
3.
Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1)
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e.
Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2)
Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama.
(3)
Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan profesi yang diberikan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung mulai bulan Mei 2018.
(2)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1)
Menteri Perindustrian yang mengepalai dan memimpin Kementerian Perindustrian diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
(2)
Tunjangan kinerja bagi Menteri Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1)
Menteri Perindustrian menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2)
Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3)
Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 231), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.