Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 231), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan Presiden ini.