Justisio

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Bantuan dan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
3.
Pemilihan umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Penyelenggara pemilihan umum adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung oleh Rakyat.
6.
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
7.
Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
8.
Pengawas Pemilu Lapangan, selanjutnya disebut PPL, adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

Pasal 2

Pemerintah daerah memberikan bantuan dan fasilitas dalam rangka kelancaran penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009.

Pasal 3

(1)
Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam berupa:
a.
penugasan personil; dan
b.
penyediaan sarana ruangan.
(2)
Penugasan personil dan penyediaan sarana ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan pada tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

Pasal 4

Penugasan personil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri atas :
a.
2 (dua) orang Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan kecamatan yang diperuntukkan sebagai staf sekretariat PPK;
b.
4 (empat) orang Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan kelurahan yang diperuntukkan 1 (satu) orang sebagai sekretaris PPS, 2 (dua) orang sebagai staf sekretariat PPS, dan 1 (satu) orang sebagai staf sekretariat PPL;
c.
4 (empat) orang perangkat desa yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang diperuntukkan 1 (satu) orang sebagai sekretaris PPS, 2 (dua) orang sebagai staf sekretariat PPS, dan 1 (satu) orang sebagai staf sekretariat PPL.

Pasal 5

Pasal 6

Jangka waktu penugasan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini dan berakhir paling lambat pada bulan Desember 2009.

Pasal 7

Sekretaris KPU kabupaten/kota dan kepala sekretariat Panwaslu kabupaten/kota melakukan koordinasi kepada bupati/walikota/camat/ lurah/kepala desa dalam rangka pengusulan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 8

(1)
Tugas, fungsi, dan tata kerja staf sekretariat PPK, sekretaris PPS, dan staf sekretariat PPS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
(2)
Tugas, fungsi, dan tata kerja staf sekretariat PPL diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pasal 9

(1)
Penyediaan sarana ruangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, berupa ruangan kerja yang di dalamnya dapat didukung sarana kantor.
(2)
Ruangan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPK, 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS, dan 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL.

Pasal 10

(1)
Penyediaan sarana sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui perjanjian pinjam pakai.
(2)
Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPK dan 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS tingkat kecamatan dilakukan oleh PPK atas nama KPU kabupaten/kota dengan camat atas nama bupati/walikota untuk sarana pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPS tingkat desa dilakukan oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota dengan kepala desa untuk sarana pemerintah desa.
(4)
Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL dilakukan oleh PPL atas nama Panwaslu kecamatan dengan camat atas nama bupati/walikota untuk sarana pemerintah kabupaten/kota.
(5)
Perjanjian pinjam pakai 1 (satu) ruangan kerja untuk sekretariat PPL dilakukan oleh PPL atas nama Panwaslu kecamatan dengan kepala desa untuk sarana pemerintah desa.

Pasal 11

Semua sarana pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa yang dipinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam wajib dikembalikan paling lambat bersamaan dengan berakhirnya masa penugasan sekretariat PPK, PPS, dan PPL.

Pasal 12

(1)
Honorarium staf sekretariat PPK, sekretaris PPS, staf sekretariat PPS, dan staf sekretariat PPL didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Komisi Pemilihan Umum.
(2)
Besarnya honorarium untuk staf sekretariat PPK, sekretaris PPS, dan staf sekretariat PPS ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(3)
Besarnya honorarium untuk staf sekretariat PPL ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 13

Belanja operasional sekretariat PPK, PPS, dan PPL didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Komisi Pemilihan Umum.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.